Kasus Korban Bunuh Dua Begal di NTB, Kapolri Beri Tanggapan

Kasus Korban Bunuh Dua Begal di NTB, Kapolri Beri Tanggapan

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id

JAKARTA, FIN.CO.ID -- Usai menghabisi dua nyawa pelaku begal yang berusaha melakukan kejahatan kepada dirinya, Korban begal Amaq Sinta malah dijadikan tersangka oleh pihak kepolisian.

Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) mengambil alih penanganan kasus korban begal yang membunuh pelaku begal tetapi dijadikan tersangka dari Polres Lombok Tengah.

(BACA JUGA:Korban Begal Lombok Jadi Tersangka, Pakar Hukum: Lawan, Hak Atas Kesopanan dan Hidup)

(BACA JUGA:Kabareskrim Minta Kasus Korban Begal Lombok Jadi Tersangka Dihentikan, Masyarakat Jadi Takut Lawan Kejahatan )

Polres Lombok Tengah telah menetapkan Amaq Sinta sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP.

Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP tersebut mengatur tentang perbuatan pidana pembunuhan atau menghilangkan nyawa orang lain.

Namun kedua pasal tersebut dikaitkan dengan Pasal 49 ayat 1 KUHP tentang Pembelaan Terpaksa (Noodweer) yang menyatakan Amaq Sinta tidak dapat dipidana.

(BACA JUGA:Kritik Pedas Buat Polisi yang Jadikan Korban Begal Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Penyidik Kurang Teliti)

Terkait kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menjelaskan, Kapolda NTB sudah melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang dijadikan tersangka.

Dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas.

"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit, melansir akun Instagram resminya @listyosigitprabowo, Sabtu, 16 April 2022.

(BACA JUGA:Lawan Jika Bertemu Begal, Pakar Hukum: Polisi Harusnya Beri Penghargaan yang Melawan Begal, Jangan Dibalik)

Terkait kasus itu Sigit mengatakan, pihak Polda NTB akan menyampaikan proses hukum selanjutnya dalam konferensi pers resmi yang akan dilaksanakan.

"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: bunuh dua begal di ntb