Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Lima Begal Ditangkap Polisi

Konsumsi Sabu Sebelum Beraksi, Lima Begal Ditangkap Polisi

Ilustrasi - Lima Begal Ditangkap Polisi--(Google Photos)

FIN.CO.ID - Pihak kepolisian berhasil menangkap lima tersangka kasus pembegalan di kawasan Tamansari, Jakarta Barat, yang mengonsumsi narkotika jenis sabu sebelum menjalankan aksinya.

Kapolsek Metro Tamansari Kompol Adhi Wananda mengatakan, para pelaku sebelumnya janjian ketemu di suatu tempat untuk membeli narkotika jenis sabu.

Setelah mengonsumsi narkoba, lanjut Kompol Adhi, pelaku kemudian menaiki sepeda motor dengan berboncengan. Satu sebagai joki yang mengendarai, satu pelaku lainnya yang dibonceng menjadi eksekutor.

Kelima tersangka yang ditangkap adalah K, SL, A, R yang bertindak selaku eksekutor serta J selaku kapten dan juga joki.

"Para pelaku sebelumnya janjian untuk ketemu di suatu tempat atau tempat biasa mereka berkumpul. Mereka patungan untuk membeli narkotika jenis sabu," kata Adhi dalam jumpa pers di Jakarta pada Selasa, 4 Maret 2024.

"Lalu berkeliling di wilayah Tamansari, Jakarta Barat, di atas jam 01.00 WIB-06.00 WIB untuk mencari korban," ujar Adhi.

Terdapat empat korban dalam aksi pembegalan tersebut, yakni H (WNI), C (WNI), G (WNA) dan M (WNA). "Korban H, M dan G mengalami luka sobek dan dirampas telepon selulernya oleh pelaku," kata Adhi.

Adapun pembegalan terjadi pada waktu yang berbeda. Laporan korban pertama masuk ke Polek Tambora pada 12 Desember 2023, kedua 31 Desember 2023, ketiga 31 Januari 2024 dan terakhir pada 28 Februari 2024.

Salah satu pembegalan, kata Adhi, terjadi pada Rabu (31/1) di Jalan Mangga Dua Raya, RT/RW 03/04 Pinangsia, Tamansari, Jakarta Barat.

Dalam aksinya, para pelaku begal  itu membawa senjata tajam berupa celurit untuk berjaga-jaga bila ada korban yang melawan. "Apabila korban melawan, maka para eksekutor tidak segan-segan melukai korban," katanya.

Adapun sasaran para pelaku adalah korban anak mudah yang suka "nongkrong" di pinggir jalan dan sepi. Usai menggasak telepon seluler korban, pelaku kemudian menjualnya dan hasilnya kembali digunakan untuk membeli sabu.

"Uangnya digunakan untuk keperluan sehari-hari, membayar kontrakan dan untuk membeli narkotika jenis sabu," ujar Adhi.

Atas perbuatannya, para pelaku dijadikan tersangka dengan Pasal 365 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Hukuman penjara maksimal adalah 12 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: