JAKARTA, FIN.CO.ID- Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo angkat bicara mengenai kasus korban begal jadi tersangka di lombok.
pihak kepolisian akan memberikan kepastian hukum bagi korban begal yang menimpa Amaq Sinta.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menuturkan kepada Kapolda Nusan Tenggara Barat (NTB) Irjen Pol Djoko Purwanto untuk melakukan gelar perkara berkenaan dengan korban begal yang jadi tersangka.
Kapolri melanjutkan, dalam proses gelar perkara itu, Polda NTB mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas. hal tersebut diungkapkan melalui instagram pada Sabtu 16 April 2022.
"Sehingga rasa keadilan dan kemanfaatan hukum betul-betul bisa dirasakan oleh masyarakat," ujar Sigit.
Selain itu Sigit juga meminta kepada pihak Polda NTB untuk menyampaikan proses jukum selanjutnya dalam konfrensi pers resmi.
"Kapolda NTB telah melaksanakan gelar perkara dan akan segera melakukan press release terkait perkara saudara Amaq Sinta untuk memberikan kepastian hukum," tutur Sigit.
Diberitakan sebelumnya, Murtede alias Amaq Sinta (34) bisa menghirup napas lega setelah kembali dengan keluarganya di Dusun Matek Maling, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB usai mendapat penangguhan penahanan dari penyidik.
(BACA JUGA: Hati-hati, Hanya Hitungan Detik Pencuri Berhasil Bawa Kabur Motor)
(BACA JUGA:Menggunakan Pisau Dapur, Istri Tewas Ditusuk Suami, Ini Motifnya)
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komnjen Agus Andrianto meminta kasus korban begal Lombok Amaq Sinta dihentikan.
Menurutnya, dikhawatirkan masyarakat menjadi takut melawan kejahatan kalau korban Amaq menjadi tersangka.
“Hentikanlah menurut saya. Nanti masyarakat jadi apatis, takut melawan kejahatan. Kejahatan harus kita lawan bersama,” ujar Kabareskrim Komjen Agus
Komjen Agus berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam menangani kasus jangan sampai merusak keadilan kepada masyarkat.
Dia berharap tindakan yang dilakukan Polri dalam mengusut kasus jangan sampai merusak keadilan di tengah-tengah masyarakat.