Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Kasus Korban Begal Jadi Tersangka, Polda NTB Terbitkan SP3

Pria berinisial S yang menjadi korban begal ditetapkan sebagai tersangka karena membunuh dua dari empat orang yang membegalnya-ist-radarlombok.co.id

(BACA JUGA:Kritik Pedas Buat Polisi yang Jadikan Korban Begal Tersangka, Pakar Hukum Pidana: Penyidik Kurang Teliti)

Amaq Sinta melakukan upaya bela diri hingga menewaskan dua pelaku begal, Oki dan Pendi.

Oki dan Pendi tewas bersimbah darah akibat luka tusuk di bagian dada dan punggung.

Sementara, dua pelaku lainnya, Holiadi dan Wahid berhasil melarikan diri.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: