Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh ke Puluhan Santri, Dua Oknum Guru Divonis Ringan

Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh ke Puluhan Santri, Dua Oknum Guru Divonis Ringan

Ilustrasi - --

Diketahui dalam dakwaan JPU, dugaan tindak pidana asusila yang dilakukan oleh kedua terdakwa telah terjadi sekira bulan Agustus 2020 hingga tahun 2021 silam.

(BACA JUGA:Kasusnya Sedang Didalami, Oknum Perwira Diduga Lakukan Pencabulan Kepada ART yang Masih SMP)

Adapun modus yang dilakukan oleh kedua terdakwa ialah dengan cara merayu puluhan korban anak dibawah umur yang merupakan santri di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Ogan Ilir.

TIdak hanya merayu, kedua terdakwa juga mengancam korban apabila berani melaporkan perbuatannya tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co