Cabuli Belasan Santri, Pengasuh Ponpes dan Anaknya Ditangkap!

Cabuli Belasan Santri, Pengasuh Ponpes dan Anaknya Ditangkap!

Ilustrasi tersangka.--

FIN.CO.ID- Seorang pengasuh pondok pesantren berinisial M (72) dan anaknya berinisial F (37) ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap belasan santriwati di Trenggalek, Jawa Timur. 

Kepala Polres (Kapolres) Trenggalek Ajun Komisaris Besar Polisi Gathut Bowo Supriyono di Trenggalek, mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pihaknya melakukan serangkaian penyidikan

"Iya, statusnya sudah tersangka," katanya. 

BACA JUGA:

Kapolres mengatakan, adanya alat bukti dan pengakuan korban pencabulan yang mengaku kesakitan di alat vital saat diinterogasi Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Trenggalek.

Selain menetapkan status tersangka, polisi juga telah menahan bapak dan anak yang menjadi pemilik dan kepala sekolah di ponpes itu.

"Keduanya sudah ditahan pada Kamis 14 Maret malam," kata Kapolres.

Sebelumnya, kedua pelaku dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak pencabulan terhadap sejumlah santrinya.

Kapolres mengatakan hingga kini ada empat orang korban yang sudah resmi melapor ke Mapolres Trenggalek. 

BACA JUGA:

Namun, diduga ada belasan orang santri yang menjadi korban perbuatan cabul bapak dan anak pengasuh ponpes tersebut.

"Modusnya pengasuh pondok pesantren itu meminta kepada santrinya untuk bersih-bersih sebuah ruangan," ujar Kapolres.

Ketika situasi sepi, pelaku melancarkan aksi bejatnya. Dari keterangan tersangka dan korban, aksi itu dilakukan selama rentang waktu tiga tahun dari 2021 sampai 2024. (*) 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: