Ungkap Penyebab Tewasnya Santri Ponpes Miftahul Huda 606, Polres Lampung Selatan Periksa 11 Saksi

Ungkap Penyebab Tewasnya Santri Ponpes Miftahul Huda 606, Polres Lampung Selatan Periksa 11 Saksi

Ilustrasi - Kasus Pengeroyokan--(Net)

fin.co.id - Polres Lampung Selatan (Lamsel) memeriksa 11 saksi terkait tewasnya seorang santri di kawasan Pondok Pesantren (Ponpes) Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda.

Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin mengatakan, pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi, untuk mengungkap kasus kematian seorang santri berinisial MF (16) pada Minggu (3/3) dinihari.

"Dalam rangkaian penyelidikan meninggalnya seorang remaja laki-laki ini, sudah ada yang kita mintai keterangan sebagai saksi, dan untuk sementara jumlahnya 11 orang saksi," kata Yusriandi, Senin 4 Maret 2024.

Ia menambahkan sejumlah saksi tersebut mulai dari saksi yang ada di sekitar kejadian, kemudian saksi yang mengikuti latihan pada kegiatan pencak silat di ponpes tersebut, hingga pelatih korban.

BACA JUGA:Kapolda Jawa Timur Jelaskan Soal Ledakan di Markas Brimob Surabaya

"Untuk saat ini masih didalami, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada titik terang," kata dia.

Ia juga mengatakan pihaknya belum dapat menyimpulkan penyebab kematian santri tersebut, lantaran pihaknya masih menunggu hasil autopsi.

Atas kejadian tersebut, ia mengimbau kepada masyarakat dan pengurus sekolah dan pondok pesantren agar kasus tersebut menjadi peringatan keras dan tidak terulang lagi.

Sebelumnya, Polres Lampung Selatan, menyelidiki peristiwa kematian seorang pelajar yang diduga tewas akibat dikeroyok dan dianiaya di kawasan Pospes Miftahul Huda 606, Desa Agom, Kecamatan Kalianda, pada Minggu dinihari.

BACA JUGA:Polisi Ungkap, Pelaku Perampasan Motor Sempat Tendang Korban yang Terseret di Bekasi

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, di Kalianda, Minggu, mengatakan pihaknya saat ini masih terus melakukan penyelidikan guna mengungkap pelaku serta motif pembunuhan tersebut.

"Masih dilidik, pagi tadi Tim Ident melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengambil keterangan dari para saksi," katanya.

Ia menjelaskan, pada Minggu (3/3) sekira pukul 01.30 WIB di Area Pospes Miftahul huda 606 Dusun Banyumas Desa Agom, diduga telah terjadi tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap korban santri berinisial MF (16) dengan cara pada saat latihan kenaikan tingkat pada perguruan pencak silat PSHT.

"Penganiayaan dan pengeroyokan terjadi kekerasan fisik berupa pemukulan sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia," ujar dia.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: