Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh ke Puluhan Santri, Dua Oknum Guru Divonis Ringan

Terbukti Lakukan Perbuatan Tidak Senonoh ke Puluhan Santri, Dua Oknum Guru Divonis Ringan

Ilustrasi - --

PALEMBANG, FIN.CO.ID -- Oknum guru kasus pencabulan terhadap puluhan santri Pondok Pesantren di Kabupaten Ogan Ilir (OI) divonis lebih ringan dari tuntutan.

Terdakwa Junaidi (22) dihukum 19,5 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang. Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara seumur hidup.

(BACA JUGA:Diminta Turunkan Celana, Dua Pelajar Jadi Korban Pencabulan di Kuburan Oknum Pelatih Futsal: Ada Bisikan Setan)

(BACA JUGA:Dari Tujuh Korban Pencabulan, Lima Diduga Sudah Dirudapaksa, Begini Modus Sang Guru Seni Musik)

Terdakwa diganjar pidana 19,5 tahun penjara, karena menurut hakim terbukti melakukan tindak pidana pencabulan kepada puluhan siswa Ponpes dengan pertimbangan memberatkan, terdakwa selaku tenaga pendidik, perbuatan tersebut dilakukan lebih dari satu orang.

“Serta perbuatan terdakwa membuat rasa sakit dan trauma pada korban yang kesemuanya masih dibawah umur, hal yang meringankan terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya,” ungkap hakim ketua Dr Fahrein dalam sidang yang digelar Selasa, 12 April 2022.

Terdakwa Junaidi dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim PN Palembang diketuai Dr Fahrein SH MH.

(BACA JUGA:Dengan Modus Teman Tapi Mesra, Aksinya Tepergok Orang Tua Korban, Pelaku Pencabulan Ditangkap Polisi)

Ia terbukti melanggar Pasal tentang perlindungan anak Pasal 82 ayat (1), (2) dan (4) Jo. Pasal 76E UU UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang Jo. Pasal 65 KUHP.

Pada waktu yang sama, satu tersangka lainnya oknum pendamping santri bernama Imam Akbar diganjar oleh majelis hakim PN Palembang dengan pidana selama 9 tahun penjara denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Diketahui, vonis untuk terdakwa Imam Akbar jauh lebih rendah dari tuntutan JPU Kejati Sumsel.

(BACA JUGA:Ambil Charger HP Lalu Ditarik ke Dalam Kontrakan, Tak Kuasa Menolak, Remaja Jadi Korban Pencabulan Tetangga)

Kala itu, JPU Kejati Sumsel meminta kepada majelis hakim agar menghukum terdakwa dengan pidana selama 15 tahun penjara.

Atas vonis tersebut, kedua tersangka melalui penasihat hukum Abdurrahman Ratibi menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu, dan diberikan waktu tujuh hari guna menentukan sikap terima atau banding.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: sumeks.co