Cabuli 3 Anak Perempuan di Matraman, Lansia 61 Tahun Diringkus Polisi

Cabuli 3 Anak Perempuan di Matraman, Lansia 61 Tahun Diringkus Polisi

Ilustrasi - Bocah Perempuan di Kabupaten Bekasi Jadi Korban Pencabulan-Istimewa-

FIN.CO.ID - Polres Jakarta Timur meringkus pria yang sudah lanjut usia (lansia) berinisial AS (61) alias Om Bambang di Jalan Pisangan Baru III, RT/RW 09/07, Kelurahan Pisangan Baru, Kecamatan Matraman, Jakarta Timur, Sabtu 27 Januari 2024. AS dibekuk lantaran diduga telah mencabuli tiga orang anak perempuan.

"Pelaku sudah kita tangkap oleh Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur. Tersangka kini ditahan di Polres Jaktim," kata Kapolres Jaktim Kombes Pol Nicholas Ary Lilipaly di Jakarta Timur, Minggu 28 Januari 2024.

BACA JUGA:

Nicholas menjelaskan, pelaku nekat melakukan aksi bejatnya itu karena sering menonton film porno. "Video kejadian itu viral dan dari Polres Jakarta Timur langsung melakukan tindakan dan menangkap si pelaku," katanya.

Dalam aksinya, kata Nicholas, pelaku telah mencabuli tiga orang bocah perempuan di bawah umur warga sekitar lokasi. Para korban juga telah melapor ke Polres Jakarta Timur.

"Korban tiga orang, berusia 6 tahun, 11 tahun, dan 8 tahun. Polisi melihat itu viral terus langsung mengambil langkah dan memberi saran kepada ortu (orang tua) korban untuk membuat laporan," serunya.

Kemudian, dia mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan tak lama setelah orang tua korban membuat laporan ke polisi pada Sabtu 27 Januari 2024. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pencabulan tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka AS dikenakan Pasal 76e Jo 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 11 tahun penjara.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: