Polisi Temukan Resep Palsu di Kasus Obat aborsi yang Tewaskan Gadis Cantik di Bengkulu
AA, wanita berusia 22 tahun yang meninggal akibat over dosis obat aborsi-ist-rakyatbengkulu
Ketiga tersangka ini teracam pidana maksimal 10 tahun penjara lantaran disangkakan Pasal 194 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang kesehatan Jo Pasal 55 KUHPidana atau Pasal 56 KUHPidana.
Sumber: rakyatbengkulu.com