Sepak Terjang Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Wanita, Pasang Tarif Rp3,8 Juta dan Sudah Dua Kali Dipenjara

Sepak Terjang Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Wanita, Pasang Tarif Rp3,8 Juta dan Sudah Dua Kali Dipenjara

Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023)-ANTARA/Rolandus Nampu-

Sepak Terjang Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Wanita, Sudah Dua Kali Dipenjara Tapi Masih Nekat

Kasus praktik aborsi yang dilakukan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara di Tabanan, Bali sudah melakukan aborsi kepada 1.338 wanita. 

Polda Bali menyebutkan, dokter gigi I Ketut Arik Wiantara yang merupakan mantan narapidana ini telah melakukan aborsi sejak tahun 2006 sampai 2023. 

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Bali AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan, dokter gigi berusia 53 tahun ini beralasan, karena pernah melakukan praktik ini, sehingga dari mulut ke mulut pasien datang dan minta tolong. 

Alasan dokter gigi I Ketut Arik Wiantara karena melihat anak-anak yang masih SMA dan kuliah jadi merasa kasihan terhadap masa depannya. 

BACA JUGA:Polda Metro Jaya Kembali Berlakukan Tilang Manual bagi Pelanggar yang Terlihat Anggota

"Niatnya menolong tapi menolong yang salah," kata Ranefli Dian Candra saat menggelar konferensi pers di Denpasar, Bali, Senin 15 Mei 2023.

Ranefli mengatakan selain anak-anak SMA dan kuliah, tersangka yang tidak masuk sebagai anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI) ini pernah melayani permintaan aborsi dari wanita yang merupakan korban pemerkosaan.

Ranefli mengatakan perbuatan aborsi ilegal sudah yang ketiga dilakukan oleh tersangka dokter IKAW.

Pada tahun 2006, tersangka dokter IKAW telah perbuatan yang pertama dan dipenjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri Denpasar. Pada perbuatan kedua, tersangka ditangkap pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

BACA JUGA: KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tersangka Gratifikasi

Setelah bebas dari hukuman tersebut, tersangka mengakui melakukan kembali kegiatan tersebut pada 2020.

Menurut keterangan Ranefli tarif untuk setiap pasien rata-rata Rp3,8 juta dan praktik ilegal tersebut dilakukan tersangka di kediamannya di Jalan Raya Padang Luwih, Dalung, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

"Rata-rata belum berupa janin, masih berupa orok. Karena maksimal 2-3 minggu yang datang ke praktik tersebut. Jadi, itu masih berupa gumpalan darah, setelah diambil langsung (dibuang) di kloset," kata mantan Kapolres Tabanan tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: