Fakta Baru Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Pasien, Ternyata I Ketut Arik Bukan Anggota PDGI

Fakta Baru Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Pasien, Ternyata I Ketut Arik Bukan Anggota PDGI

Wadirkrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra menunjukkan barang bukti dan tersangka dokter IKAW dalam konferensi pers kasus aborsi ilegal di Denpasar, Bali, Senin (15/5/2023)-ANTARA/Rolandus Nampu-

Fakta Baru Dokter Gigi di Bali yang Aborsi 1.338 Orang, Ternyata I Ketut Arik Bukan Anggota PDGI

Polda Bali menyatakan tersangka dokter gigi I Ketut Arik Wiantara (53) yang diduga membuka praktik aborsi ilegal tidak terdaftar sebagai anggota organisasi profesi Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).

Kepala Sub Direktorat V Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, penyidik Ditreskrimsus Polda Bali telah berkoordinasi dengan organisasi profesi dokter gigi PDGI di Bali.

"Setelah kami koordinasikan dengan Persatuan Dokter Gigi Indonesia, mereka menyampaikan bahwa dokter Arik ini memang lulusan dokter gigi di salah satu universitas dan mempunyai gelar tersebut," kata Nanang.

Namun, lanjutnya, Arik tidak memenuhi persyaratan untuk bergabung dengan PDGI dan tidak mengurus surat tanda registrasi sebagai dokter, sehingga dia tidak dianggap sebagai bagian dari komunitas profesi dokter gigi di Indonesia.

BACA JUGA:Sepak Terjang Dokter Gigi di Bali Aborsi 1.338 Wanita, Pasang Tarif Rp3,8 Juta dan Sudah Dua Kali Dipenjara

"PDGI wilayah Bali sudah mengeluarkan pernyataan sikap bahwa dokter Arik memang dokter gigi di wilayah Bali akan tetapi tidak masuk PDGI karena tidak tercatat di registrasi," kata Nanang.

Dia menambahkan berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, tersangka tidak menempuh pendidikan lain selain dokter gigi, apalagi sebagai dokter kandungan maupun dokter bedah.

Pengetahuan dan keterampilan yang dilakukan tersangka Arik dalam melakukan praktik aborsi ilegal itu merupakan hasil pembelajarannya secara otodidak dari internet.

Setelah mengetahui teknik aborsi bagi wanita hamil, tersangka Arik pun langsung membuka praktik ilegal itu di rumahnya di Gang Bajangan, Jalan Raya Padang Luwih, Kelurahan Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali.

BACA JUGA:Polisi Temukan Resep Palsu di Kasus Obat aborsi yang Tewaskan Gadis Cantik di Bengkulu

Arik pun pernah dua kali menjalani hukuman sebagai narapidana praktik aborsi ilegal pada 2006 dan 2009.

Pada tahun 2006, Arik ditangkap polisi dan divonis penjara selama 2,5 tahun berdasarkan vonis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 

Setelah bebas, Arik kembali melakukan tindakan kejahatan serupa sehingga dia ditangkap untuk kedua kalinya pada 2009 dan dipenjara selama enam tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: