Empat Alasan Jabatan Presiden Jokowi Tidak Bisa Diperpanjang, DPR hingga DPD Jadi Kuncinya

Empat Alasan Jabatan Presiden Jokowi Tidak Bisa Diperpanjang, DPR hingga DPD Jadi Kuncinya

Presiden Jokowi saat kampanye Pemilu 2019 di GBK Senayan Jakarta.-dok fin-dok fin

“Jadi tidak ada sama sekali kehendak membahas perpanjangan masa jabatan tiga periode,” ujarnya.

Selanjutnya, tambah Wiranto, alasan keempat adalah Presiden RI Joko Widodo sudah berkali-kali menegaskan dirinya mematuhi konstitusi UUD 1945.

"Saat ada wacana Presiden tiga periode beliau (Presiden Jokowi) sudah menjawab itu sama saja dengan menampar muka saya, mungkin cari muka mungkin, itu menghancurkan saya. Itu saat pertama,” ujarnya.

(BACA JUGA:Pengakuan Tito: Kepala Desa Sudah Ramai, Ada yang Teriak 'Pak Tiga Periode, Ya', Jokowi hanya Senyum Saja)

Presiden Jokowi juga pernah menyatakan tidak tertarik dengan wacana perpanjangan masa jabatan Presiden menjadi tiga periode. 

Kemudian, pada beberapa pekan lalu, Presiden Jokowi menyatakan akan taat pada konstitusi UUD 1945.

“Bahkan yang terakhir tiga hari lalu beliau katakan kepada para menteri, sudah cukuplah jangan bicara lagi tentang penundaan pemilu, perpanjangan masa jabatan. Sudah cukup,” kata Wiranto.

Wacana perpanjangan periode jabatan Presiden kembali menghangat setelah Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Surta Wijaya menyatakan dukungannya pada acara Silaturahmi Nasional Apdesi pada 29 Maret 2022.

(BACA JUGA:Buntut APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Kemendagri di Skak DPR, Apa Betul Sehari Sebelum Acara SKT Diterbitkan?)

Dalam beberapa waktu terakhir, turut pula muncul wacana penundaan Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024 yang diembuskan beberapa ketua umum partai politik.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: