Buntut APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Kemendagri di Skak DPR, Apa Betul Sehari Sebelum Acara SKT Diterbitkan?

Buntut APDESI Dukung Jokowi 3 Periode, Kemendagri di Skak DPR, Apa Betul Sehari Sebelum Acara SKT Diterbitkan?

Kepala Desa Wanakerta, Tangerang, Tumpang Sugian (tiga dari kanan) Saat Menyampaikan Permohonan Maaf kepada Wartawan dan LSM.--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) yang mendukung Jokowi tiga periode seharusnya ditegur oleh Kemendagri. 

Apalagi, kepala desa seharusnya dilarang terlibat politik praktis. 

(BACA JUGA:Pengamat Duga Peran Luhut Dukung Jokowi 3 Periode, Setelah Ketua Partai, Kini Muncul Kepala Desa)

Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang meminta Kemendagri menegur APDESI untuk taat pada aturan. 

Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Ormas dan UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sudah jelas mengatur bahwa kepala dan perangkat desa tidak boleh berpolitik praktis. 

"Saya tidak sampaikan terkait dukungan APDESI beberapa waktu lalu, namun mereka harus paham aturan," kata Junimart dalam Rapat Kerja Komisi II DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 5 April 2022.

Dia menyebutkan UU tentang Organisasi Kemasyarakatan menegaskan ormas berada di bawah pengawasan dan pembinaan Kementerian Dalam Negeri (Kemendgari). 

(BACA JUGA:Puasa Ternyata Bisa Menurunkan Asam Lambung Akut, Begini Penjelasan Dokter)

Namun, dia menilai, saat ini banyak ormas bertindak kebablasan dan tidak tunduk pada aturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Padahal jadi kewajiban Kemendagri untuk membina dan mengawasi keberadaan ormas. Jadi, saran saya sebaiknya Kemendagri ambil sikap sebagai pembina dan pengawas seluruh ormas di Indonesia," tegasnya.

Dia menambahkan Kemendagri seharusnya langsung menetralkan situasi dengan menegur Apdesi, setelah organisasi berisikan pejabat pemerintah desa itu memberikan dukungan terkait penambahan masa jabatan Presiden Joko Widodo hingga tiga periode.

Oleh karena itu, Junimart menilai seharusnya tidak perlu ada pernyataan dari kementerian yang menyampaikan bahwa ada kepengurusan Apdesi sah dan tidak sah.

(BACA JUGA:Menkes: Masyarakat Harus Bersiap Transisi dari Pandemi ke Endemi, Imunitas Masyarakat Indonesia Cukup Tinggi)

"Satu terdaftar di Kemenkumham dan satu terdaftar di Kemendagri. Kemendagri seharusnya menetralkan dan langsung menegur Apdesi agar tidak menjadi bola liar di masyarakat," katanya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: