PPATK Bongkar Modus Pencucian Uang Afiliator Investasi Bodong, Salah Satunya...

PPATK Bongkar Modus Pencucian Uang Afiliator Investasi Bodong, Salah Satunya...

PPATK.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap beragam modus para afiliator investasi ilegal, salah satunya penggunaan aset kripto sebagai sarana pembayaran biaya kepada afiliator untuk mengelabui penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

"Berdasarkan hasil analisis PPATK, beberapa modus itu di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan oleh perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading, hingga penyamaran dana yang berasal investasi ilegal melalui sponsorship," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam keterangan, Kamis, 7 April 2022.

Ivan menjelaskan, modus transfer ke penjual robot trading bertujuan untuk mengelabui bahwa seolah-olah dana tersebut untuk membeli robot trading.

(BACA JUGA:PPATK Bekukan Rekening Milik 78 Orang dengan Nilai Rp588 Miliar)

Selain itu, PPATK juga menduga bahwa para pelaku investasi ilegal menggunakan aset kripto sebagai sarana pembayaran fee kepada afiliator, menghimpun dana dari investor dengan menggunakan modus seolah-olah investor turut serta dalam penyertaan modal usaha, serta menggunakan perusahaan penyelenggara transfer dana (payment gateway).

Dugaan tersebut, kata dia, berdasarkan pantauan dan analisis PPATK secara terus-menerus pada transaksi keuangan yang terindikasi terlibat dengan investasi ilegal.

"PPATK terus memantau dan menganalisis transaksi keuangan yang terindikasi berafiliasi dengan investasi ilegal. Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasal dari hasil investasi bodong," ujarnya.

(BACA JUGA:Kurun 2018-2020, PPATK Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp17 Triliun)

Ivan menduga pelaku menggunakan rekening atas nama orang lain (nominee) untuk menampung dana yang berasal dari investasi ilegal dengan nominal hingga triliunan rupiah.

Selanjutnya, pelaku investasi ilegal memberikan iming-iming berupa barang mewah untuk menarik minat calon investor menggunakan perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity), dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger guna menyamarkan pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Oleh sebab itu, Ivan mengimbau masyarakat untuk tidak lagi mudah tergiur dengan berbagai bentuk investasi bodong yang sempat marak.

(BACA JUGA:Ssttt... Begini Kiat agar tak Tertipu Investasi Bodong, Tips dari PPATK Nih)

"Tidak ada investasi yang secara instan bisa menghasilkan keuntungan yang berlimpah. Semua tentu harus melalui mekanisme yang jelas dan dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan keberhasilan pengelolaan investasinya," ucap Ivan menegaskan.

Ivan memproyeksikan data ini akan terus berkembang mengingat banyaknya transaksi dan dugaan modus oleh pelaku investasi bodong.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: