PPATK Bekukan Rekening Milik 78 Orang dengan Nilai Rp588 Miliar

PPATK Bekukan Rekening Milik 78 Orang dengan Nilai Rp588 Miliar

Ilustrasi - rekening--

JAKARTA, FIN.CO.ID - Sebanyak 345 rekening milik 78 orang dibekukan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dana yang ada di rekening tersebut totalnya mencapai Rp588 miliar.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana rekening tersebut dibekukan karena diduga terlibat investasi ilegal.

(BACA JUGA:Kurun 2018-2020, PPATK Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp17 Triliun)

"Terkait dengan investasi ilegal, per hari ini saja PPATK sudah membekukan Rp588 miliar. Itu terdiri atas 345 rekening yang terkait dengan 78 orang atau 78 pihak," katanya saat dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR, Selasa, 5 April 2022.

Dikatakannya, pihaknya menerima 560 laporan transaksi terkait investasi ilegal, yang berupa laporan transaksi pembelian aset, laporan transaksi keuangan mencurigakan, laporan transaksi keuangan tunai, laporan pengiriman uang ke luar negeri, dan laporan penerimaan uang dari luar negeri. Total nilainya mencapai Rp35,7 triliun.

"Itu semua, PPATK per hari ini sudah menerima 560 laporan dan nilainya Rp 35.706.982.447.000," katanya menanggapi pertanyaan Anggota Komisi III DPR Ade Rossi terkait investasi ilegal.

(BACA JUGA:Wow! Ratusan Laporan Investasi Bodong Diterima PPATK, Ivan Yustiavandana: Nilainya Ribuan Triliun)

Nilai rekening yang dibekukan dan laporan transaksi terkait investasi ilegal tersebut terbilang masif, tambahnya.

PPATK juga sudah memberikan hasil analisis dan pemeriksaan kepada Bareskrim Polri. PPATK juga akan terus membantu Polri memberikan akses data dan nama-nama yang terlibat transaksi keuangan ilegal.

"Saat ini sudah ada delapan pihak besar yang sudah PPATK tangani. Tidak hanya (kasus robot trading) Fahrenheit, tetapi ada juga beberapa pihak lainnya yang PPATK juga cermati; ini dengan proses modus terkait investasi ilegal," paparnya.

Berdasarkan analisis PPATK, dia menjelaskan modus aliran uang tersebut cukup beragam, seperti disimpan dalam bentuk aset kripto dan penggunaan rekening milik orang lain yang kemudian dipindahkan ke berbagai rekening di beberapa bank untuk mempersulit penelusuran transaksi.

Dia mengatakan PPATK memiliki kewenangan untuk menghentikan sementara transaksi selama 20 hari kerja. Selanjutnya, PPATK berkoordinasi dan melaporkan kepada aparat penegak hukum terkait transaksi mencurigakan dalam nominal besar, yang diduga terkait dengan investasi ilegal.

"Sebagai lembaga sentral (focal point) dalam pencegahan dan pemberantasan TPPU (tindak pidana pencucian uang) di Indonesia, PPATK terus berkoordinasi dengan FIU (financial intelligence unit) dari negara lain," jelasnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: