Kurun 2018-2020, PPATK Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp17 Triliun

Kurun 2018-2020, PPATK Setor Uang Pengganti Kerugian Negara Senilai Rp17 Triliun

PPATK.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membantu penerimaan negara sepanjang 2018-2020 melalui pemanfaatan hasil pemeriksaan dan denda sebesar Rp10,85 miliar, uang pengganti kerugian negara Rp17,38 triliun serta sejumlah aset yang disita.

“Kami akan terus membantu Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang hampir tiap hari menyampaikan informasi kepada kami untuk mendapat hasil analisis terkait pengungkapan kasus di bidang perpajakan,” Kata Kepala PPATK Ivan Yustivandana dalam acara PPATK 3rd Legal Forum di Jakarta, Kamis, 31 Maret 2022.

Sementara untuk penyampaian hasil analisis PPATK pada 2021 terkait kasus pidana korupsi juga berkontribusi pada pemasukan bagi keuangan negara dalam bentuk denda sebesar Rp1 miliar serta uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp20,96 miliar dan 77 ribu dolar AS.

(BACA JUGA:Ssttt... Begini Kiat agar tak Tertipu Investasi Bodong, Tips dari PPATK Nih)

Ivan menjelaskan tindak pidana korupsi dan tindak pidana di bidang perpajakan merupakan tindak pidana asal dari tindak pidana pencucian uang.

Berdasarkan hasil penilaian risiko nasional di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pemberantasan terorisme 2021, menetapkan korupsi sebagai salah satu tindak pidana yang berisiko tinggi dan diikuti dengan tindak pidana bidang perpajakan.

Meski demikian, Ivan memastikan aturan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme telah dibangun melalui penerapan UU 15/2002 sebagaimana telah diubah menjadi UU 25/2003 yang kemudian diamandemen menjadi UU 8/2010.

(BACA JUGA:Wow! Ratusan Laporan Investasi Bodong Diterima PPATK, Ivan Yustiavandana: Nilainya Ribuan Triliun)

Penerapan Undang-Undang tersebut dinilai mampu mendisrupsi aktivitas pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana bidang perpajakan termasuk pajak karbon.

Ivan menegaskan disrupsi pencucian uang melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme di Indonesia dapat berjalan efektif dan optimal apabila dilakukan secara bersinergi dan solid antara sektor publik dan privat.

Sinergi dengan instansi penegak hukum juga perlu dioptimalisasikan dalam rangka asset recovery dan penyelamatan aset negara dari tindak pidana korupsi, tindak pidana di bidang perpajakan dan tindak pidana pencucian uang.

(BACA JUGA:Investasi Bodong, PPATK Bekukan 121 Rekening Mencurigakan, Nilainya Rp353 Miliar)

Ivan berharap melalui gerakan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme pada 2022 dapat mendukung optimalisasi penerimaan negara serta mendisrupsi upaya kebocoran penerimaan negara akibat aktivitas pencucian uang dari tindak pidana korupsi dan tindak pidana bidang perpajakan.

“PPATK meyakini bahwa upaya kolaborasi ini dapat menjadi success story bersama antara sektor publik dan privat dalam melakukan penyelamatan asset recovery,” tegas Ivan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: