Tegas! Menko Airlangga Minta Seluruh Pengusaha Bayar THR Bagi Pekerja, Pada Pembukaan Rakernas KSPSI

Tegas! Menko Airlangga Minta Seluruh Pengusaha Bayar THR Bagi Pekerja, Pada Pembukaan Rakernas KSPSI

Menko Airlangga menghadiri Kongres KSPSI. Dalam sambutannya, Menko Airlangga meminta para pengusaha membayar THR bagi pekerja, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. FOTO: Humas EKON--

Selain itu, data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2021, terdapat sebanyak 9,1 juta orang menganggur dan 1,93 juta angkatan kerja baru yang membutuhkan pekerjaan. 

Hal tersebut menunjukkan lebih dari 10 juta orang membutuhkan pekerjaan setiap tahun dan dapat terus bertambah dari tahun ke tahun.

“Untuk mengantisipasinya, pemerintah telah berupaya mereformasi struktural melalui penerbitan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih banyak dan inklusif,” ujar Airlangga.

(BACA JUGA:Pemerintah Didorong Bayar Utang Rp109 Triliun ke Pertamina - PLN dan Beri Tambahan Kuota Solar Subsidi)

Ketua Umum Partai Golkar menegaskan, melalui UU Cipta Kerja, pemerintah memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para pekerja. Yakni, melalui penyempurnaan kebijakan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perubahan zaman dan fleksibilitas jam kerja sesuai dengan kesepakatan antara pemberi kerja dan pekerja.

Pemerintah, kata Airlangga, tetap menjamin hak-hak pekerja seperti memperoleh upah yang layak, kebebasan berserikat, memperoleh kesempatan dan perlakuan yang sama, dan terpenuhinya pesangon saat terkena PHK. 

Selain itu, Pemerintah memperkuat perlindungan bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dengan mengatur ketentuan pemberian kompensasi kepada mereka ketika masa kontraknya telah selesai.

Terobosan lain adalah penyempurnaan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dengan menambahkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). 

(BACA JUGA:Andre Rosiade 'Sentil' Kemendag Tak Berani Bongkar Kartel Minyak Goreng: Gak Punya Nyali, Kalah Sama KPPU!)

Program JKP ini akan memberi perlindungan bagi pekerja ter-PHK agar dapat memenuhi kebutuhan hidup, meningkatkan kompetensi, dan memiliki kesempatan untuk mendapatkan pekerjaan baru.

"Tambahan program ini tidak akan menambah beban pekerja karena iurannya ditanggung pemerintah,” jelas Menko Airlangga.

Program JKP memberikan tiga manfaat berupa uang tunai sebesar 45 persen dari upah untuk 3 bulan pertama dan 25 persen dari upah untuk 3 bulan berikutnya, pelatihan kerja, dan akses informasi pasar kerja. 

Melalui tiga manfaat tersebut, diharapkan pekerja yang ter-PHK dapat kembali masuk ke pasar kerja.

(BACA JUGA:Jefri Nichol Adu Jotos di Ring Tinju Lawan Haters, Ridwan Kamil: Kalau Saya Cukup Secara Online)

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) ini mengatakan, pemerintah juga menyelenggarakan program Jaminan Hari Tua (JHT).

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: