Kemnaker Terima Aduan 1.187 Kasus THR yang Tak Dibayarkan

Kemnaker Terima Aduan 1.187 Kasus THR yang Tak Dibayarkan

Ilustrasi Uang THR--freepik.com

FIN.CO.ID - Sebanyak 1.187 laporan kasus pembayaran tunjangan hari raya (THR) diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sejak 4 April hingga Sabtu, 6 April 2024 pukul 15.00 WIB.

Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Haiyani Rumondang mengatakan ribuan laporan tersebut disampaikan masyarakat melalui Posko THR Kemnaker.

"Berdasarkan data terakhir pukul 15.00 WIB jumlah pengaduan yang masuk sebanyak 1.187 kasus," katanya usai menghadiri acara pelepasan pemudik Mudik Ceria 2024 di Kantor Kemnaker, Jakarta, Minggu, 7 April 2024.

Disampaikannya, dari 1.187 kasus tersebut melibatkan 725 perusahaan yang diadukan.

"Masalah pembayaran THR yang diadukan, meliputi THR yang tidak dibayarkan oleh perusahaan dan pembayaran THR yang tidak sesuai ketentuan yang telah ditetapkan Kemnaker," ungkapnya.

Dia pun menyampaikan dari total 1.187 kasus yang diterima melalui Posko THR itu, sebanyak 30 kasus di antaranya sedang diperiksa oleh Kemnaker.

BACA JUGA:

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.3

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.

"Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali," kata dia.

Posko THR itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja/buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko itu juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.

Selain dapat dikunjungi secara langsung di Kantor Kemnaker, Posko THR juga dapat diakses melalui laman situs poskothr.kemnaker.go.id.*

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: