Ngaku Akan Tarik Uang Rp6,66 Miliar, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Ngaku Akan Tarik Uang Rp6,66 Miliar, Dukun Palsu Ditangkap Polisi

Ilustrasi--(Istimewa)

TASIKMALAYA, FIN.CO.ID -- Pria berinisial IR (49) mengaku dukun yang akan menarik uang Rp6,66 miliar diamankan polisi.

Wiraswasta asal Pasirwangi, Kabupaten Garut itu diciduk aparat Polsek Cihideung Polres Tasikmalaya Kota.

IR dilaporkan para korbannya ke Polisi karena diduga telah melakukan tindakan penipuan atau penggelapan.

Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd mengatakan, pihaknya telah melakukan pengungkapan kasus tindak pidana penipuan atau penggelapan pada Senin, 14 Maret 2022 sore sekira pukul 16.00 WIB.

(BACA JUGA:Penyanyi Senior Jamal Mirdad Dipolisikan Soal Dugaan Penipuan, Begini Kata Pihak Polisi)

Dia menjelaskan, awal kejadian pada Sabtu, 23 Oktober 2021 lalu di salah satu warung makanan di Kelurahan Tuguraja, Kecamatan Cihideung.

Tersangka bertemu korbannya, Titin Nurhayati (43), ibu rumah tangga warga Kecamatan Sukaratu, Kabupaten Tasikmalaya.

Tersangka IR mengatakan kepada korban bahwa dirinya sedang mempunyai pekerjaan untuk melakukan penarikan uang sebesar Rp6,66 miliar.

Kemudian, IR mengajak korban untuk bergabung yang nantinya uang tersebut akan dibagi-bagikan.

(BACA JUGA:Awas Penipuan! KPK Tegaskan Tak Pernah Minta Uang untuk Buka Pemblokiran Rekening)

Namun sebelumnya diharuskan menyerahkan uang yang akan dibelikan untuk persyaratan ritual.

"Syarat ritual yang harus dibeli itu diantaranya kain kafan, darah, kemenyan, 1 ekor domba dan buah-buahan," terang Kapolsek Cihideung, Kompol Cecep Bambang AMd, Selasa, 15 Maret 2022.

Setelah itu, IR melakukan ritual dengan cara menutup mata korban menggunakan kain kafan, dan menyuruh masuk ke dalam kamar.

Kemudian korban disuruh untuk memegang tas koper dan mengatakan bahwa dalam tas tersebut berisikan uang miliaran rupiah.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sahroni

Tentang Penulis

Sumber: radartasik.com