Diduga Lakukan Penipuan Haji, PT MII Hanya Punya Izin Berangkatkan Umrah

Diduga Lakukan Penipuan Haji, PT MII Hanya Punya Izin Berangkatkan Umrah

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.-FIN/Disway Group/Rafi Adhi Pratama-

FIN.CO.ID - PT Musafir Internasional Indonesia (MII) hanya memiliki izin untuk memberangkatkan jemaah umrah. Tetapi, travel umrah tersebut malah memberangkatkan jemaah Haji Furoda.

Hal itu dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Dia mengatakan, pemilik perusahaan travel yang dibekuk diduga telah melakukan penipuan.

BACA JUGA:

"Dia sadar izinnya adalah penyelenggaraan umrah. Tapi dia menawarkan kepada masyarakat ibadah haji dengan sengaja bermaksud menguntungkan diri sendiri," katanya kepada wartawan, Rabu 27 Maret 2024.

Dia mengatakan, penipuan yang dilakukan oleh pemilik perusahaan travel itu untu menguntungkan diri sendiri.

"Yang jelas kalau di Pasal 378 itu adalah maksud orang menipu itu adalah untuk menguntungkan diri sendiri," ujarnya.

Meski demikian, kata dia, pihaknya masih melakukan pendalaman motif yang dilakukan pemilik travek tersebut. Karena, kata dia, pelaku menipu korbannya hingga ratusan juta rupiah.

"Ini yang sedang didalami, nanti kami pastikan ya untuk motif, kami pastikan," katanya.

Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap modus penipuan haji online. Dari pengungkapan kasus dugaan penipuan ini, polisi meringkus satu orang pelaku dari perusahaan haji dan umrah.

"Tersangka SJA selaku Direktur PT Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa 26 Maret 2024.

BACA JUGA:

(Rafi Adhi Pratama)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: