Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong

Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong

Tiga hakim MA: Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani -Dok-Twitter

Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” jelas Andi.

(BACA JUGA:KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun)

Karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” tukasnya.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Meski demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

(BACA JUGA:Diperiksa KPK, Keponakan Surya Paloh Ngaku Tak Dicecar Aliran TPPU ke Partai NasDem, Malah Jual-Beli Mobil)

(BACA JUGA:Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: