Ade Armando: 'Diskon' Penjara Edhy Prabowo Jadi 'Multivitamin' Untuk Calon Koruptor

Ade Armando: 'Diskon' Penjara Edhy Prabowo Jadi 'Multivitamin' Untuk Calon Koruptor

Pakar komunikasi dan pegiat media sosial Ade Armando-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Pegiat media sosial Ade Armando menyoroti putusan Mahkamah Agung (MA) yang memberikan keringanan hukuman terhadap terdakwa kasus korupsi benih lobster, Edhy Prabowo

Hukuman Edhy yang semula 9 tahun penjara, diringankan dalam putusan MA menjadi hanya lima tahun saja. Hal tersebut menurut Ade Armando, seperti "multivitamin" yang diberikan MA untuk para calon koruptor di Indonesia. 

"Kalau pakai istilah ICW (Indonesia Corruption Watch), keputusan MA ini bisa menjadi multivitamin sekaligus penyemangat bagi pejabat yang ingin melakukan praktik korupsi. Tidak akan ada lagi efek jera," ujar Ade Armando, dikutip dari video di Channel Youtube CokroTV, Jumat n11 Maret 2022. 

(BACA JUGA:Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Komisi III DPR: Putusan MA Perseden Buruk)

Menurut Ade Armando, korupsi adalah kejahatan luar biasa yang efeknya bisa merusak bangsa. Jika korupsi dibiarkan, dipercaya Indonesia akan hancur. Maka itu, alih-alih memberikan keringanan hukuman, MA seharusnya justru memperberat hukuman Edhy Prabowo menjadi seumur hidup. 

"Bahkan hukuman Edhy seharusnya diperberat, mengingat ia adalah pejabat tertinggi di Kementerian yang memakai kekuasaan, kesempatan atau sarana yang diberikan kepadanya untuk kepentingan pribadi," tegasnya. 

Ade Armando juga berpendapat, hal-hal yang menjadi alasan hakim MA memperingan hukuman Edhy sebenarnya tidak berdasar. 

(BACA JUGA:Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong)

Seperti halnya keputusan Edhy yang mencabut pelarangan ekspor bibit lobster yang disebut hakim MA adalah keputusan yang baik dan mendorong kemajuan para nelayan. 

"Argumen hakim yang menyebut kebijakan Edhy yang membawa kebaikan kepada nelayan juga sangat meragukan. Buktinya begitu Edhy ditahan, kebijakan untuk mengizinkan kembali ekspor benih lobster dibatalkan. Artinya keputusan Edhy tersebut tidak membawa manfaat bagi rakyat," tegasnya. 

Korupsi yang dilakukan Edhy sendiri disebut Ade Armando sangat mencoreng nama baik banyak orang, terutama Prabowo Subianto sebagai Ketua Umum Partai Gerindra. 

(BACA JUGA:MA Buka Suara dan Beberkan Alasan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo)

"Dia (Edhy) adalah Wakil Ketua Umum Gerindra, dan dia menjadi menteri pertama di masa kepemimpinan Jokowi di periode kedua yang ditangkap KPK," ucapnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan untuk mengurangi hukuman pidana penjara mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo) menjadi 5 tahun penjara dari yang sebelumnya 9 tahun.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Sigit Nugroho

Tentang Penulis

Sumber: youtube cokrotv