Terkini

Pilihan


Dahi Wakil Ketua KPK Ini Berkernyit Ketika Tahu Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA karena Bekerja dengan Baik

Dahi Wakil Ketua KPK Ini Berkernyit Ketika Tahu Hukuman Edhy Prabowo Disunat MA karena Bekerja dengan Baik

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengaku mengernyitkan dahi ketika mengetahui hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo disunat Mahakamah Agung.-Biro Humas KPK-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengernyitkan dahi ketika mengetahui Mahkamah Agung (MA) menyunat hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dengan pertimbangan telah bekerja dengan baik.

Dirinya mengaku mengetahui informasi putusan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster tersebut dari surat kabar. Ia belum menerima salinan putusan secara lengkap dari MA.

"Saya belum baca putusannya, karena memang belum diterima. Saya hanya sebatas membaca berita di koran dan itu pun sudah membuat dahi saya berkenyit," kata Alexander di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat, 11 Maret 2022.

(BACA JUGA:Ade Armando: 'Diskon' Penjara Edhy Prabowo Jadi 'Multivitamin' Untuk Calon Koruptor)

Alex, sapaan akrabnya, memandang majelis hakim MA memotong hukuman Edhy Prabowo karena mempertimbangkan kinerja baik mantan politikus Partai Gerindra itu semasa menjabat sebagai menteri.

Edhy Prabowo telah mencabut surat Menteri Kelautan dan Perikanan sebelumnya yang melarang ekspor benih bening lobster dan menggantinya dengan peraturan yang baru. Sehingga dianggap telah menyejahterakan masyarakat.

"Nah MA ini seolah-olah hakimnya menjudge, menghukum kebijakan yang lalu tuh tidak benar, makanya dikoreksi dan dianggap itu sebagai suatu hal yang baik," kata Alex.

(BACA JUGA:Kurangi Hukuman Edhy Prabowo, Komisi III DPR: Putusan MA Perseden Buruk)

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Atas putusan itu, majelis kasasi memotong hukuman Edhy Prabowo dari semula sembilan tahun penjara di tingkat banding menjadi lima tahun penjara. 

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Edhy Prabowo," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.

(BACA JUGA:MA Buka Suara dan Beberkan Alasan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo)

Selain itu, majelis kasasi juga memperbaiki pidana pencabutan hak untuk dipilih yang dijatuhkan majelis banding terhadap Edhy Prabowo dari semula selama tiga tahun menjadi dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi memandang putusan banding Edhy kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: