Terkini

Pilihan


KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun

KPK Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Bakal Mendekam di Sel 3,5 Tahun

Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin divonis 3,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Ia dinyatakan terbukti menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain.-Istimewa-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Jaksa Eksekutor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin ke Lapas Kelas I Tangerang pada Senin, 7 Maret 2022.

Azis bakal menjalani hukuman pidana selama 3,5 tahun penjara sesuai putusan Pengadilan Tipikor Jakarta atas kasus suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Jaksa Eksekutor KPK Hendra Apriansyah telah melaksanakan putusan yang berkekuatan hukum tetap dengan Terpidana Muhammad Azis Syamsuddin berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 89 /Pid.Sus-TPK/2021/PN Jkt. Pst tanggal 17 Februari 2022," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa, 8 Maret 2022.

(BACA JUGA:KPK Siap Jebloskan Azis Syamsuddin ke Penjara, Putuskan Tak Ajukan Banding Vonis 3,5 Tahun)

Selain pidana badan, kata Ali, Jaksa Eksekutor KPK juga mengeksekusi putusan denda sebesar Rp250 juta subsidair empat bulan kurungan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Azis.

Denda tersebut, lanjutnya, telah dilunasi Azis melalui rekening bank penampungan KPK.

"Jaksa Eksekutor akan segera melakukan penyetoran ke kas negara sebagai bagian dari aset recovery perkara tindak pidana korupsi," ucap Ali.

(BACA JUGA:Korupsi Rp3,6 Miliar, Jaksa KPK dan Azis Syamsuddin Sepakat Tidak Ajukan Banding Dipenjara 3,5 Tahun)

Majelis hakim, dikatakan Ali, turut menjatuhi pidana tambahan beruapa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak Azis selesai menjalani pidana pokok.

Sebelumnya, hakim menyatakan Azis Syamsuddin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyuap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju serta advokat Maskur Husain sebanyak Rp3,099 miliar dan USD36 ribu. 

Suap diduga diberikan agar Robin bisa mengawal penyelidikan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 yang menyeret Azis dan mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: