MA Buka Suara dan Beberkan Alasan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

MA Buka Suara dan Beberkan Alasan Kurangi Hukuman Edhy Prabowo

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan mengurangi hukuman bagi Edhy Prabowo. 

Dalam putusannya Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari pidana penjara 9 tahun menjadi 5 tahun.

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.

(BACA JUGA:Gus Umar Kebingungan, Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Gegara 'Berbuat Baik': Betapa Hancur Hukum di Negera Ini)

“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” katanya, Kamis, 10 Maret 2022.

Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.

Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

(BACA JUGA:Alasan Hukuman Edhy Prabowo Didiskon Bikin Geregetan, Warganet: Koruptor Lebih Dimuliakan dari pada Ulama!)

Dalam hal ini, Edhy Prabowo mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Permen Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

“Dengan tujuan, yaitu adanya semangat untuk memanfaatkan benih lobster guna kesejahteraan masyarakat, yaitu ingin memberdayakan nelayan karena lobster di Indonesia sangat besar,” kata Andi.

Oleh karena itu, Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Durasi pidana penjara yang sebelumnya selama 9 tahun, kini menjadi 5 tahun dengan pidana denda sebesar Rp400 juta subsider 6 bulan kurungan.

“Itu yang diperbaiki. Sedangkan, amar selebihnya tetap berlaku,” kata dia.

Dalam konferensi pers tersebut, Andi juga mengatakan bahwa Majelis Hakim Kasasi yang memeriksa dan mengadili perkara Edhy Prabowo telah menolak permohonan kasasi karena menganggap permohonan tidak beralasan menurut hukum.

Meskipun demikian, Majelis Hakim Kasasi tetap melakukan perbaikan pada putusan yang ditanggung oleh Edhy Prabowo dengan mempertimbangkan keadaan yang meringankan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: