Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong

Ini Wajah 3 Hakim yang Sunat Hukuman Edhy Prabowo, Netizen: Kalau Kerjanya Baik Pasti Nggak Korupsi Dong

Tiga hakim MA: Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani -Dok-Twitter

"Suatu perbuatan yg memenuhi aspek keadilan, ialah perbuatan yg scr materil benar dan secara prosedural benar pula. Maksudnya begini: menjadi Robin Hood itu baik, dapat dimaklumi, namun proses ber-Robin Hood itu, dlm negara hukum modern, tdk bs dimaklumi begitu saja," cuitnya lagi.

(BACA JUGA:Hukuman Edhy Prabowo Dipotong 4 Tahun, KPK Ingatkan MA: Korupsi Adalah Kejahatan Luar Biasa!)

Dalam konteks ini, lanjut de maharya dalam cuitannya, fakta persidangan dan proses pengadilan sebelum kasasi, haruslah sama-sama diperhatikan. Kesalahan materil dan proses pengadilannya harus diperiksa beriringan. Di luar itu, faktor-faktor nonhukum seperti sosiologis, pendidikan dan lain-lain merupakan pendukung untuk "meringankan". 

"Sy sebut pendukung krn pengadilan pidana berbicara secara per se ttg perbuatan pidananya, ttg dolus dan/atau culpa-nya, bukan pertama ttg unsur sosialnya," paparnya.

Utk hakim Sofyan Sitompul, de maharya menyebut karirnya yang murni dari lembaga, seharusnya membuat Sofyan sangat paham pada lingkaran korupsi. Sayangnya, dia dan dua hakim lainnya memotong hukuman Edhy Prabowo.

(BACA JUGA:Tok! MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Dinilai Berjasa Sejahterakan Nelayan)

"Masa 5 thn ini akan sangat singkat, apalg bila dipotong ini dan itu. Penjara hny soal menikmati waktu dibiayai negara. Pdhal bila diikuti dgn pemiskinan harta dan aset, maka apa yg disebut keadilan itu terasa nyata. Butuh para pengadil dgn nyali besar, bukan sekelas wasit sepakbola liga bla bla bla. Selepas Artidjo, MA adem-adem saja. Mungkin akan ada banyak lagi yg melakukan upaya hukum kasasi. Selamat mencoba," tutup de maharya.

Seperti diberitakan Mahkamah Agung (MA) mengungkap alasan mengurangi hukuman bagi Edhy Prabowo. 

Dalam putusannya Majelis Hakim Kasasi memperbaiki pidana pokok yang sebelumnya diputus Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dari pidana penjara 9 tahun menjadi 5 tahun.

(BACA JUGA:KPK Ngotot Hymne Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Aturan, Lazim Dimiliki Lembaga Lain)

Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Andi Samsan Nganro mengatakan Majelis Hakim Kasasi menilai dalam putusan judex facti kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa Edhy Prabowo.

“Ada keadaan yang meringankan terdakwa, namun pengadilan judex facti tidak mempertimbangkan,” kata Andi, di Jakarya, Kamis (10/3/2022).

Majelis Hakim Kasasi menilai bahwa judex facti, atau para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat pertama dan para hakim di pengadilan tindak pidana korupsi tingkat banding sebelumnya tidak mempertimbangkan beberapa fakta yang meringankan.

(BACA JUGA:Lagu Ciptaan Istri Jadi Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas)

Menurut Majelis Hakim Kasasi, faktor yang meringankan terdakwa adalah kinerja baik Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia. Sebagai seorang menteri, Majelis Hakim Kasasi menilai Edhy Prabowo telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat, khususnya bagi nelayan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizal Husen

Tentang Penulis

Sumber: