Terkini

Pilihan


Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini

Digugat 2 Eks Pegawai ke PTUN, KPK Melawan, Bakal Siapkan Hal Ini

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap melawan gugatan dua mantan pegawainya, Hotman Tambunan dan Tata Khoiriyah, ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan dilayangkan terkait proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

"Tentu KPK akan menyiapkan bahan-bahan yang dibutuhkan tentunya di dalam proses persidangan dimaksud, seperti penjelasan bagaimana proses tes wawasan kebangsaan sampai kemudian alih status itu dilakukan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 2 Maret 2022.

(BACA JUGA:KPK Tahan Penyuap Eks Bupati Buru Selatan, Bakal Dikurung Selama 20 Hari ke Depan)

Ali mengatakan, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak mantan pegawai sebagai warga negara Indonesia. KPK tidak bisa mengintervensi langkah mereka untuk mendapatkan kepastian hukum.

Namun, KPK menegaskan tidak ada yang salah dengan proses alih status pegawai. Proses itu dipastikan sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Prinsipnya bahwa tentu proses proses alih status pegawai KPK berulang kali kami sampaikan sudah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan aturan perundang-undangan dan turunannya," ucap Ali.

(BACA JUGA:Panggil Dirut PT Hutama Karya, KPK Minta Uang Korupsi Rp40,8 Miliar Dikembalikan ke Negara)

Diketahui, gugatan Hotman terdaftar dengan nomor perkara: 47/G/TF/2022/PTUN.JKT. Sedangkan gugatan Ita terdaftar dengan nomor perkara: 46/G/TF/2022/PTUN.JKT.

Keduanya menggugat Presiden Jokowi, KPK dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN). Dalam gugatannya, keduanya meminta hakim memerintahkan para tergugat menjalankan rekomendasi Ombudsman tentang adanya maladministrasi dalam proses pengalihan pegawai KPK menjadi ASN.

Hakim juga diminta untuk menyatakan para tergugat bersalah karena tidak menjalankan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) terkait proses peralihan pegawai. Para tergugat juga diminta membayar kerugian para penggugat sejak penghentian berlangsung.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: