Gus Umar Kebingungan, Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Gegara 'Berbuat Baik': Betapa Hancur Hukum di Negera Ini

Gus Umar Kebingungan, Hukuman Edhy Prabowo Dipangkas Gegara 'Berbuat Baik': Betapa Hancur Hukum di Negera Ini

Umar Hasibuan atau disapa Gus Umar-@umarhasibuan70-Twitter

JAKARTA, FIN.CO.ID - Tokoh Nahdlatul Ulama (NU), Umar Hasibuan atau biasa disapa Gus Umar menyoroti soal pemotongan hukuman eks Menteri KKP, Edhy Prabowo.

Gus Umar merasa keheranan dengan alasan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan Edhy Prabowo sudah bekerja dengan baik saat menjadi menteri.

Hal itu diungkapkan Gus Umar di akun Twitter pribadinya @umarsyadat75, pada 10 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kepala Otorita IKN Nusantara Bakal Dilantik Jokowi Hari Ini)

"Sedih ya betapa hancur dan bobroknya hukum dinegara ini," @umarsyadat75.

Diketahui sebelumnya, Makhamah Agung (MA) memutuskan memotong hukuman pidana penjara Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo.

Hukuman penjara Edhy Prabowo dipotong menjadi 5 tahun usai sebelumnya divonis 9 tahun penjara.

(BACA JUGA:Anwar Abbas Heran, NU Tidak Merelakan KH Miftachul di MUI)

Diketahui, terdapat sejumlah hal yang menjadi pertimbangan majelis kasasi sehingga mengurangi vonis Edhy Prabowo tersebut.

"Bahwa putusan Pengadilan Tinggi yang mengubah putusan Pengadilan Negeri kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa sehingga perlu diperbaiki dengan alasan bahwa pada faktanya terdakwa sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan RI sudah bekerja dengan baik dan telah memberi harapan yang besar kepada masyarakat khususnya nelayan," demikian disebutkan hakim.

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

(BACA JUGA:Pria Pertama di Dunia Terima Transplantasi Jantung Babi Ini Tutup Usia)

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan Nganro.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Aulia Nur Arham

Tentang Penulis

Sumber: