Terkini

Pilihan


KPK Ngotot Hymne Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Aturan, Lazim Dimiliki Lembaga Lain

KPK Ngotot Hymne Ciptaan Istri Firli Bahuri Tak Langgar Aturan, Lazim Dimiliki Lembaga Lain

Ilustrasi KPK.-Dok. FIN-

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersikeras penetapan lagu ciptaan istri Ketua KPK Firli Bahuri, Ardina Safitri, sebagai mars dan hymne KPK tidak melanggar aturan.

KPK menyebut, langkah KPK dalam membuat mars dan hymne lazim dilakukan kementerian dan instansi pemerintahan lainnya.

"Sebagaimana lazim juga dimiliki oleh kementerian dan lembaga lainnya, lagu mars & hymne, mengusung value dan spirit sesuai tugas dan fungsi lembaga tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.

(BACA JUGA:Lagu Ciptaan Istri Jadi Hymne KPK, Firli Bahuri Dilaporkan ke Dewas)

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi laporan etik yang dilayangkan alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 Korneles Materay terhadap Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Laporan tersebut menyangkut dugaan konflik kepentingan atas penetapan lagu ciptaan Ardina Safitri, istri Firli, sebagai mars dan hymne KPK.

Ali menegaskan, dua lagu ciptaan Ardina dihibahkan kepada KPK secara kelembagaan dan tanpa dipungut biaya alias royalti.

(BACA JUGA:Gus Umar Heran Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri Disahkan: Pada Sakit Semua, Kok Bisa Gini?)

KPK melalui Biro Hukum dan Inspektorat, lanjutnya, juga telah melakukan validasi dan pemeriksaan, kepada pihak pencipta lagu untuk memastikan bahwa proses ini sesuai dengan aturan dan prosedur yang berlaku.

"Selanjutnya, sebagai perlindungan karya, kedua lagu ini telah disahkan oleh Kemenkumham dan diserahkan kepada KPK sebagai pemilik hak ciptanya," tukas Ali.

Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menghormati proses penanganan laporan etik tersebut oleh Dewas KPK.

(BACA JUGA:Novel Baswedan Kritik Mars dan Hymne KPK Ciptaan Istri Firli Bahuri, Singgung Konflik Kepentingan)

"Kami yakin, setiap pemeriksaannya pun akan dilakukan sesuai fakta dan penilaian profesionalnya. Hasilnya juga akan disampaikan kepada masyarakat sebagai prinsip akuntabilitas dan transparansi," tegas Ali.

Sebelumnya, Alumni Akademi Jurnalistik Lawan Korupsi (AJLK) 2020 melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku ke Dewan Pengawas KPK. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: