Terkini

Pilihan


Tok! MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Dinilai Berjasa Sejahterakan Nelayan

Tok! MA Potong Hukuman Edhy Prabowo Jadi 5 Tahun, Dinilai Berjasa Sejahterakan Nelayan

Mahkamah Agung (MA) memotong hukuman mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menjadi lima tahun penjara.-Issak Ramdhani-FIN

JAKARTA, FIN.CO.ID - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo atas kasus dugaan suap izin ekspor benih bening lobster (BBL).

Atas putusan itu, majelis kasasi memotong hukuman Edhy Prabowo dari semula sembilan tahun penjara di tingkat banding menjadi lima tahun penjara. 

"Menolak permohonan kasasi dari pemohon kasasi terdakwa Edhy Prabowo," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro dalam keterangannya, Rabu, 9 Maret 2022.

(BACA JUGA:Kabar Baik Buat PNS, Tambahan Penghasilan Pegawai TPP ASN Dipastikan Sedang Diproses)

Duduk sebagai majelis antara lain Sofyan Sitompul, Gazalba Saleh, dan Sinintha Yuliansih Sibarani.

Selain itu, majelis kasasi juga memperbaiki pidana pencabutan hak untuk dipilih yang dijatuhkan majelis banding terhadap Edhy Prabowo dari semula selama tiga tahun menjadi dua tahun.

Dalam pertimbangannya, majelis kasasi memandang putusan banding Edhy kurang mempertimbangkan keadaan yang meringankan terdakwa.

(BACA JUGA:Yamaha Raih Hasil Buruk di Seri Perdana MotoGP 2022, Begini Kata Franco Morbidelli)

Majelis kasasi menilai faktanya Edhy Prabowo telah memberikan harapan yang besar terhadap nelayan dengan mencabut Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 56/PERMEN-KP/2016 tertanggal 23 Desember 2016 dan menggantinya dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Majelis kasasi menilai tujuan penggantian Permen Kelautan dan Perikanan tersebut untuk memberdayakan nelayan dan budidaya lobster yang potensinya besar.

"Lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 tersebut eksportir disyaratkan untuk memperoleh BBL dari nelayan kecil penangkap BBL sehingga jelas perbuatan terdakwa tersebut untuk menyejahterakan masyarakat khususnya nelayan kecil," kata Andi Samsan Nganro.

(BACA JUGA:Dipatok Ular Viper, Pria Ini Harus Rela Kehilangan Beberapa Jarinya, Dokter: Dia Nyaris Mati!)

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan tim kuasa hukum mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. PT DKI memperberat vonis Edhy dari semula lima tahun di tingkat pertama menjadi sembilan tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa (Edhy) dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," demikian bunyi amar putusan dikutip dari Direktori Putisan Nomor 30/Pid.Sus-TPK/2021/PT.DKI, Kamis, 11 November 2021.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agustian

Tentang Penulis

Sumber: