Usai Layani 3 Pria di Hotel, Dua Wanita Ini Ditangkap

Usai Layani 3 Pria di Hotel, Dua Wanita Ini Ditangkap

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

“Jadi modus mereka adalah prostitusi online melalui aplikasi MeChat. Untuk ancaman hukuman dari pasal yang disangkakan paling lama 16 bulan,”tandas Iptu Sukadi.

Kini pihaknya masih memburu dua wanita yang diduga dijajakan Tersangka Dimas.

"Masih ada lagi dua wanita yang dijajakan oleh Dimas. Kami masih dalami keberadaan mereka, karena saat penggerebekan, keduanya tidak ada di Hotel tersebut," pungkasnya.

Diketahui polisi menangkap ketiganya di Hotel Lavarta, Jalan Pidada No 27, Denpasar Barat, Bali, Jumat (4/2) sekitar pukul 19.30 wita.

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: