Pengiriman Surat Tilang Eletronik via WhatsApp (WA) Dihentikan, Kakorlantas: Tetap Melalui Pos

Pengiriman Surat Tilang Eletronik via WhatsApp (WA) Dihentikan, Kakorlantas: Tetap Melalui Pos

Kakolantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan hentikan pengiriman surat tilang eletronik via WA--ist

FIN.CO.ID - Kepala Korps Lalulintas (Kakorlantas) Polri Irjen Aan Suhanan mengatakan pengiriman surat tilang elektronik melalui media sosial WhatsApp (WA) dihentikan.

Sebab sistem pengiriman melalui WA masih menunggu assesmen terlebih dahulu.

"Saya sudah sampaikan juga kemarin bahwa untuk APK yang akan dilaksanakan di Polda Metro, sebenarnya APK ini baru, akan kita laksanakan asesmen. Setiap aplikasi apa pun di Polri ini kita akan melakukan asesmen," katanya di Gedung Korlantas Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Mei 2024.

Oleh karena itu, kata Aan, proses pengiriman surat tilang saat ini masih menggunakan pos.

"Tetap melalui kurir, ya, pos. Artinya tetap menggunakan surat konfirmasi," kata Aan.

BACA JUGA:

Lebih lanjut, Aan mengatakan usai melakukan asesmen, langkah selanjutnya yaitu Polri akan melakukan penetrasi test.

"Kita juga akan melakukan pen test, penetrasi test sehingga aplikasi ini betul-betul aman, ya. betul-betul aman di penetrasi oleh siapapun, ya itu, makanya kita akan melakukan penetrasi test terhadap aplikasi yang dilaksanakan di Polda Metro ini," tegasnya.

Setelah lulus semua uji tersebut, nantinya Korlantas akan membuat kebijakan ini secara nasional. Namun, apabila terdapat kendala maka aplikasi tersebut akan diperbaiki.

"Nanti hasilnya kalau setelah assesment, kemudian pen test, lulus, kita akan angkat menjadi aplikasi nasional. tapi kalau tidak lulus assesment tidak lulus pen tes (penetrasi test) ini kita akan kita perbaiki lagi ya, kita akan pastikan bahwa aplikasi diajukan oleh Polri ini adalah aplikasi yang aman," ungkapnya.(anisha)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: