Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan

Menggunakan Kamar Kos, Tersangka Open BO di Bekasi Jual 8 Wanita Melalui Aplikasi Kencan

2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO di Kota Bekasi -Tuahta Aldo-

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik bisnis Open BO, yang menjual wanita melalui aplikasi kencan MiChat.

Terdapat 2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO tersebut, diantaranya laki-laki berinisial D (18) serta wanita berinisial A (52) alias Oma.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, wanita Open BO seluruhnya ditampung di kamar kos milik A.

"Jadi kos ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Selasa 16 Desember 2024.

BACA JUGA :

Diketahui, praktik Open BO itu berlangsung di Kos 28, Jalan Cempaka, Nomor 18, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, selama 1 tahun belakangan.

Menurutnya, pemilik kos hanya menerima uang bayaran sewa kamar, namun tidak mengetahui bahwa kos miliknya digunakan untuk bisnis Open BO.

"Pemiliknya ini mengakui, dia tidak tahu menahu tentang usaha yang dijalankan oleh tersangka. hanya menerima uang satu juta perbulannya, untuk biaya sewa satu kamarnya," jelasnya.

Muhammad Firdaus mengungkapkan, terdapat beberapa kamar di Kos 28 yang digunakan untuk Open BO wanita yang dikelola oleh A alias Oma.

BACA JUGA :

"Iya dilakukan (Open BO) disitu, dilakukan tempatnya di situ, ada sekitar 28 kamar, namun hanya beberapa kamar saja yang digunakan, tidak aemua," ungkap Muhammad Firdaus.

Sekali berkencan dengan wanita Open BO yang dikelola A, tamu lelaki hidung belang wajib membayar harga sewa sekitar Rp250 sampai Rp450 ribu untuk sekali berhubungan.

Tercatat sebanyak 128 pria hidung belang telah dilayani oleh AJR dan 7 wanita Open BO lainnya, yang dikelola D dan A alias Oma selama 1 tahun belakangan.

Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: