BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik bisnis Open BO, yang menjual wanita melalui aplikasi kencan MiChat.
Terdapat 2 tersangka yang menjalankan bisnis Open BO tersebut, diantaranya laki-laki berinisial D (18) serta wanita berinisial A (52) alias Oma.
Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, wanita Open BO seluruhnya ditampung di kamar kos milik A.
"Jadi kos ini punya orang lain yang masih kami melakukan pemeriksaan, yang mana pemiliknya ini mengakui tidak tahu menahu terkait usaha yang dijalankan tersangka A alias Oma ini," kata Muhammad Firdaus saat dikutip, Selasa 16 Desember 2024.
BACA JUGA :
- KDRT Pegawai BNN di Kota Bekasi Berujung Damai, Laporan di Polres Metro Bekasi Kota Dicabut
- KDRT Pegawai BNN di Bekasi Berujung Damai dan Cabut Laporan, Kedua Keluarga Saling Memaafkan
Diketahui, praktik Open BO itu berlangsung di Kos 28, Jalan Cempaka, Nomor 18, Kelurahan Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, selama 1 tahun belakangan.
Menurutnya, pemilik kos hanya menerima uang bayaran sewa kamar, namun tidak mengetahui bahwa kos miliknya digunakan untuk bisnis Open BO.
"Pemiliknya ini mengakui, dia tidak tahu menahu tentang usaha yang dijalankan oleh tersangka. hanya menerima uang satu juta perbulannya, untuk biaya sewa satu kamarnya," jelasnya.
Muhammad Firdaus mengungkapkan, terdapat beberapa kamar di Kos 28 yang digunakan untuk Open BO wanita yang dikelola oleh A alias Oma.
BACA JUGA :
- Polisi Tangkap Mucikari yang Jual Wanita Dari Hasil Kenalan Melalui MiChat di Bekasi
- Mucikari Jual Wanita Hasil Kenalan dari MiChat, 1 Tahun Sediakan Kos Untuk Open BO
"Iya dilakukan (Open BO) disitu, dilakukan tempatnya di situ, ada sekitar 28 kamar, namun hanya beberapa kamar saja yang digunakan, tidak aemua," ungkap Muhammad Firdaus.
Sekali berkencan dengan wanita Open BO yang dikelola A, tamu lelaki hidung belang wajib membayar harga sewa sekitar Rp250 sampai Rp450 ribu untuk sekali berhubungan.
Tercatat sebanyak 128 pria hidung belang telah dilayani oleh AJR dan 7 wanita Open BO lainnya, yang dikelola D dan A alias Oma selama 1 tahun belakangan.
Atas peristiwa tersebut, D dan A terancam pasal 88 junto 76 i undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014. tentang perlindungan anak, dan atau pasal 2 ayat 1 junto pasal 12 undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak Pidana perdagangan orang, dengan ancaman 15 tahun penjara.