Mucikari Jual Wanita Hasil Kenalan dari MiChat, 1 Tahun Sediakan Kos Untuk Open BO

Mucikari Jual Wanita Hasil Kenalan dari MiChat, 1 Tahun Sediakan Kos Untuk Open BO

Ilustrasi Open BO-Istimewa-

BEKASI, FIN.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota tangkap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menjual wanita dari hasil berkenalan melalui aplikasi MiChat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus mengatakan, seluruh wanita PSK dibawah umur, di tampung di kamar kosan.

"Mami ini menyediakan tempat lebih 1 tahun yang lalu, kost-kosan namanya kost 28," ungkap Muhammad Firdaus, Minggu 14 Januari 2024.

BACA JUGA :

D ditangkap kepolisian tidak jauh dari kos-kosan, sedangkan AT alias Oma ditangkap di rumahnya 50 meter dari kos-kosan.

Kini polisi menetapkan D dan AT sebagai tersangka, serta mengembangkan kasus TPPO yang menjual wanita dari hasil berkenalan melalui aplikasi MiChat itu.

"Sudah ditetapkan tersangka keduanya, kami tinggal mengembankan saja nama-nama korbannya, kami tetap komunikasi kepada Komnas anak dan KPAI juga," ucapnya.

Sebelumnya wanita berinisial A (15) di Kota Bekasi, menjadi korban TPPO oleh seorang pria yang baru saja dikenal melalui aplikasi MiChat.

A ketika itu berkenalan dengan pelaku melalui aplikasi MiChat, lalu memutuskan untuk melakukan pertemuan pertemuan di suatu tempat.

BACA JUGA :

Bertemu di kosan, A yang masih bersekolah mendapat tawaran bekerja dari pelaku dan diiming-iming bayaran gaji 1 hingga 2 juta per bulan.

2 hari A tinggal di kosan, foto-foto korban rupanya telah disebar dan datang lelaki hidung belang yang harus dilayani oleh korban.

A sempat dijual ke laki-laki hidung belang selama dua pekan, lalu akhirnya berhasil kabur setelah berbohong ingin mengambil pakaian di rumahnya. 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Tuahta Aldo

Tentang Penulis

Sumber: