Usai Layani 3 Pria di Hotel, Dua Wanita Ini Ditangkap

Usai Layani 3 Pria di Hotel, Dua Wanita Ini Ditangkap

Ilustrasi prostitusi-dok-kominfo.go.id

BADUNG, FIN.CO.ID - Dua wanita pekerja seks komersila (PSK) ditangkap aparat kepolisian. Keduanya ditangkap usai melayani tiga pria hidung belang di sebuah hotel.

Dua wanita itu berinisial DAZ dan LL. DAZ adalah wanita berusia 35 tahun asal Bandung, Jawa Barat. DAZ tinggal di berdomisili di Jalan Raya Legian, Kuta, Bali.

Sedangkan LL adalah wanita 32 tahun asal Bekasi, Jawa Barat.  LL berdomisili di Jalan Pura Demak, Denpasar Barat.

(BACA JUGA:Lagi Jualan Wanita di Hotel, Germo Ditangkap)

DAZ dan LL ditangkap bersama muncikarinya, Dimas Bagus Pamungkas alias Memet (22). Kedua wanita itu menjadi PSK online melalui aplikasi MiChat. 

Ketiga orang ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi online, pada Selasa 8 Februari 2022.

Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi menjelaskan, usai ditangkap dan ditahan, para tersangka secara blak-blakan mengungkap tarif kencan mereka.

(BACA JUGA:Tawarkan Tarif Kencan Rp1 Juta di Media Sosial, 9 Muncikari Protitusi Anak Ditangkap)

"Kepada Penyidik, DAZ mengaku ditangkap usai melayani seorang tamu pada Jumat itu. Sedangkan LL melayani dua tamu," ungkap Iptu Sukadi dilansir radarbali.id, Rabu, 9 Februari 2022.

Dari pengakuan keduanya, DAZ maupun LL mematok tariff sekali kencan sebesar Rp300.000.

Sedangkan dari tarif itu, Dimas mendapatkan upah sebesar Rp50.000 sebaga jasa mencarikan tamu. Sedangkan untuk sewa kamar sebesar Rp.150.000 perhari.

Sementara Tersangka LL, mengaku sudah mendapat dua tamu dengan tarif pertama dipatok Rp 250.000. Dari jumlah itu, LL menyetor kepada Dimas sebesar Rp50 ribu pertamu.

“Jadi selain mengamankan tiga tersangka, kami juga mengamankan barang bukti diantaranya 1 android merek Oppo seri A3S warna hitam. Sebuah kondom bekas terpakai merk Sutra. sebuah seprai warna putih dan uang tunai masing-masing dari Tersangka Dimas sebesar Rp 150 ribu,  uang tunai dari DAZ sebesar Rp250 ribu, dan uang tunai Rp 200 ribu dari LL,” katanya.

Diungkapkannya, para tersangka akan dijerat Pasal 296 KUHP. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: