Soal Ucapan Jenderal Dudung, Rocky Gerung Nasehati Panglima TNI Andika, Begini Katanya...

Soal Ucapan Jenderal Dudung, Rocky Gerung Nasehati Panglima TNI Andika, Begini Katanya...

Rocky Gerung-dok-ist

Terkait dugaan penistaan agama oleh Jenderal Dudung, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah menyampaikan pernyataannya agar kasus tersebut diusut tuntas. 

Rocky Gerung juga meminta agar Panglima TNI konsisten bersikap tegas dan lebih peka membaca keadaan dalam masyarakat. 

“Kenapa Pak Dudung selalu memakai istilah-istilah yang bisa ditafsirkan melecehkan? Nah, penafsiran itu yang membawa sebagian orang melaporkan Pak Dudung, dan Jenderal Andika sebagai panglima tentu mesti membaca keadaan di dalam masyarakat kan?,” pungkasnya.

Sebelumnya Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memastikan akan menindaklanjuti laporan terhadap KSAD Jenderal Dudung Abdurrachman terkait dugaan penodaan agama. 

"Kami punya kewajiban untuk menindaklanjuti laporan tersebut yang sudah kita mulai," ujar Panglima TNI Andika Perkasa kepada wartawan, dikutip Jumat 4 Februari 2022.

Panglima mengatakan bahwa saat ini proses laporan itu sedang berjalan. 

Nantinya beberapa pihak akan dimintai keterangan termasuk saksi ahli. 

"Sejak hari senin kemarin. Proses-proses meminta keterangan sari pelapor, kemudian juga meminta konfirmasi dari beberapa pihak termasuk nanti menghadirkan beberapa saksi ahli," ujar Panglima. 

Panglima Andika mengatakan, saksi ahli dihadirkan di Puspomad untuk membantu memeriksa isi konten ucapan Dudung tersebut. 

"Untuk memahami tuntutan konten maupun konten yang diucapkan oleh Jenderal Dudung" katanya. 

"Tapi kami pasti akan menindaklanjuti," pungkas Andika. 

Seperti diketahui, Dudung dilaporkan ke Pusat Polisi Militer TNI AD (Puspomad) oleh Koalisi Ulama, Habaib, dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA). 

Dudung dilaporkan atas ucapannya yang menyebut Allah bukan orang Arab. Ucapan tersebut dinilai sebagai penodaan agama. 

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahy

Tentang Penulis

Sumber: