Pakar Sebut Penyidikan Kasus Rocky Gerung Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

Pakar Sebut Penyidikan Kasus Rocky Gerung Layak Dihentikan, Ini Alasannya...

Rocky Gerung--youtube/ Rocky Gerung Official

FIN.CO.ID- PDI-Perjuangan bakal mencabut laporan terhadap pengamat politik Rocky Gerung terkait kasus 'Jokowi bajingan tolol'. Menurut pakar, kasus tersebut patut dihentikan penyidikannya. 

Pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel mengungkapkan, setidaknya ada tiga hal yang patut dijadikan alasan pemberhentian penyidikan atas laporan terkait Rocky Gerung.

“Pertama, kalau apa yang dikatakan oleh RG (Rocky Gerung) itu dianggap sebagai fake/false information (informasi palsu), maka harus dipastikan apa tipenya,” kata Reza, dilansir dari Antara, Kamis 30 November 2023.

BACA JUGA:


Rocky Gerung saat memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan terkait penyelidikan dugaan kasus berita bohong di Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (6/9/2023). -ANTARA/Laily Rahmawaty-

Ia menjelaskan, jika tipe informasi palsu yang terjadi dalam kasus Rocky Gerung ini, seperti yang dimaksud dengan disinformasi, yakni false info dan Rocky Gerung mengetahui bahwa apa yang disampaikannya itu adalah informasi palsu serta sengaja memproduksinya dengan tujuan menyakiti pihak target. Maka Ini patut dipidanakan. 

Sementara misinformasi, yakni informasi palsu tapi pembuatnya tidak tahu itu adalah palsu. Atau, dia tidak punya niatan untuk menyakiti. Sebagai contoh, stand-up comedian, memainkan lawakan satir. Maka Ini tidak patut dipidanakan. 

Jika dipidana, lanjut dia, bisa menjadi kriminalisasi (mengada-ngada masalah pidana atau pun hiperkriminalisasi (mengabaikan azas bahwa hukum semestinya ultimum remedium).

Sedangkan maleinformasi, jelas dia, adalah bukan false (palsu), melainkan true atau fakta, tapi dilebih-lebihkan. Idem misinformasi.

BACA JUGA:


Rocky Gerung saat bertemu dengan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming di kediamannya di kawasan Sentul, Jawa Barat.-@gibran_tweet-Twitter

Menurut Reza, laporan Tim Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) terhadap Rocky Gerung di Bareskrim Polri merupakan hiperkriminalisasi.

“Laporan PDIP pada dasarnya saya pandang sebagai bentuk hiperkriminalisasi. Peristiwa politik yang dipaksakan untuk ditindak secara pidana,” paparnya.

Alasan ketiga, lanjut Reza, polisi mempunyai kewenangan diskresi.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: