Apresiasi Putusan Mantan Penyidiknya, KPK: Sesuai Uraian Tim Jaksa

Apresiasi Putusan Mantan Penyidiknya, KPK: Sesuai Uraian Tim Jaksa

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terhadap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menyebut, sebagian besar pertimbangan yang tercantum dalam putusan tersebut telah sesuai dengan uraian tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Apa yang telah dipertimbangkan dan diputuskan Majelis Hakim hari ini, bahwa terdakwa SRP (Stepanus Robin Pattuju) terbukti bersalah sebagian besar telah sesuai dengan apa yang KPK uraikan dalam uraian surat tuntutan tim jaksa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:Ruhut Sitompul Ngotot Bela Gibran dan Kaesang Usai Dilaporkan ke KPK: Yang Melaporkan Gak Ngerti Hukum!)

Kendati terdapat perbedaan dalam beratnya putusan, Ali mengatakan, majelis hakim telah memutus peran para pihak-pihak dalam permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Robin sesuai fakta hukum.

Namun demikian, lanjutnya, tim jaksa bakal menganalisis putusan tersebut untuk mempersiapkan langkah hukum berikutnya.

"Setelah putusan ini, tim jaksa tentu akan melakukan analisis atas hasil putusan tersebut guna penyiapan langkah-langkah berikutnya," ucapnya.

(BACA JUGA:Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim)

Diketahui, Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah pihak senilai total Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN)

Selain itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: