Terkini

Pilihan


Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim

Selain Vonis Penjara, JC Mantan Penyidik KPK Ditolak Hakim

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com


Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinyatakan terbukti bersalah menerima suap senilai Rp11,538 miliar dari sejumlah pihak terkait penanganan perkara di KPK.-Radar Tegal-radartegal.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju yang mengajukan diri sebagai saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum alias justice collaborator (JC).

"Di persidangan terdakwa telah mengajukan saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum atau justice collaborator yang pada pokoknya terdakwa akan mengungkap peran komisoner KPK Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief," kata hakim anggota Jaini Bashir di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Robin dalam sidang pembacaan nota pembelaan (pleidoi) mengatakan ingin menjadi JC untuk membongkar peran komisioner KPK Ibu Lili Pintauli Siregar dan pengacara Arief Aceh.

(BACA JUGA:Mantan Penyidik KPK Divonis 11 Tahun Penjara)

"Terhadap permohonan tersebut, majelis hakim berpendapat apa yang akan diungkapkan terdakwa tidak ada relevansinya dengan perkara a quo dan terdakwa juga adalah sebagai pelaku utama perkara ini sehingga majelis berpendapat permohonan terdakwa tersebut harus ditolak," tambah hakim Jaini.

Mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju divonis 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Robin terbukti bersalah menerima suap dari sejumlah pihak senilai total Rp11,538 miliar untuk mengamankan perkara di KPK.

(BACA JUGA:Azis Syamsuddin Disebut Jadi Fasilitator Pertemuan Penyidik KPK dan Wali Kota Tanjungbalai)

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 11 tahun dan pidana denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan,” kata Hakim Ketua Djuyamto membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 12 Januari 2022.

Selain itu, Robin juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp2,3 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. 

Jika dalam waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

(BACA JUGA:Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN)

“Dalam hal terdakwa sah menjadi terpidana dan tidak mempunyai harta yang mencukupi uang pengganti, maka dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” jelas hakim.

Setidaknya ada beberapa hal pertimbangan hakim yang meringankan dan memberatkan Robin. Yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, sopan, dan punya tanggungan keluarga.

Sedangkan memberatkan, perbuatan terdakwa sebagai aparatur hukum merusak tatanan penyelenggaraan negara yang bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme.

(BACA JUGA:KPK Rotasi 76 Pegawai, Sesuaikan Struktur Baru)

Lalu, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi. 

Robin bersalah karena melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Vonis Robin lebih ringan dibanding tuntutan. Sebelumnya Jaksa KPK menuntut Robin 12 tahun penjara. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: