Terkini

Pilihan


Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN

Periksa Eks Dirjen Keuda Kemendagri, KPK Dalami Aliran Suap Pengajuan PEN

Ilustrasi KPK.-Radar Cirebon-radarcirebon.com

JAKARTA, FIN.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa mantan Direktur Jenderal Keuangan Daerah (Dirjen Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Ardian Noervianto pada Selasa, 11 Januari 2022.

Ardian diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi terkait kasus dugaan suap pengajuan pinjaman dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Daerah tahun 2021. Ardian dicecar perihal mekanisme serta dugaan aliran uang untuk memperlancar pengajuan dana PEN.

"Dikonfirmasi antara lain terkait mekanisme pengajuan pinjaman dana PEN dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk memperlancar proses pengajuan pinjaman tersebut," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 12 Januari 2022.

(BACA JUGA:KPK Rotasi 76 Pegawai, Sesuaikan Struktur Baru)

Pendalaman tersebut juga dilakukan penyidik KPK terhadap tiga saksi lain. Mereka adalah Staf pada Subdit pinjaman daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Irham Nurhali; ASN pada Kemendagri, Lisnawati Anisahak; dan Direktur Pembiayaan dan Investasi PT Sarana Multi Infrastruktur Sylvi Juniarty Gani.

Namun, Ali Fikri enggan merinci terkait jumlah uang yang diberikan, termasuk pihak yang diduga menerima.

Selain keempat saksi, KPK juga rampung memeriksa Lidya Lutfi Angraeni selaku pihak swasta. Ia dicecar mengenai penukaran mata uang asing yang diduga dilakukan sejumlah pihak terkait perkara ini.

(BACA JUGA:Kasus Penanganan Perkara di KPK, Advokat Maskur Husain Divonis 9 Tahun Penjara)

Diketahui, KPK mengembangkan kasus dugaan rasuah pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. Lembaga antirasuah menduga ada dugaan suap terkait pinjaman dana PEN Daerah.

KPK disinyalir sudah menetapkan tersangka dalam pengembangan kasus ini. Namun, KPK belum mau mengungkap namanya lantaran kebijakan pimpinan saat ini.

Kasus ini merupakan pengembangan dari OTT Bupati nonaktif Kolaka Timur Andi Merya Nur dan Kepala BPBD Kolaka Timur Anzarullah dalam kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara, pada 2021. (riz/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Rizky Agus

Tentang Penulis

Sumber: