Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Dosen: Alasan yang Mengada-ada

Wacana Pemilu 2024 Ditunda, Dosen: Alasan yang Mengada-ada

Ilustrasi surat suara. -dok fin-fin.co.id


Surat Suara Pemilu dan Pilkada sedang dirapikan oleh petugas. -dok fin-fin.co.id

JAKARTA, fin.co.id - Wacana penundaan Pemilu 2024 dinilai tidak memiliki urgensi dan alasan yang jelas, apalagi dihubungkan dengan dunia usaha. 

Dosen Universitas Jenderal Soedirman Ahmad Sabiq mengatakan, tidak ada alasan yang bisa dibenarkan untuk melakukan penundaan Pemilu 2024. 

"Urgensinya apa (kalau) diundur, yang namanya pemilu itu dilakukan secara berkala. Itu kan mekanisme seleksi pejabat publik yang dilakukan secara berkala," kata Sabiq dilansir dari Antara, Rabu, 12 Januari 2022. 

(BACA JUGA:Pemilu Diundur dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Guspardi Sebut Menteri Bahlil Tak Paham Konstitusi)

Menurutnya, jika pelaksanaan Pemilu 2024 diundur, mekanismenya akan hilang dan tidak ada alasan yang dibenarkan.

Kecuali, dalam kondisi darurat seperti saat pemilihan kepala daerah 2020 lalu karena adanya pandemi Covid-19.

"Itu (alasan penundaan Pilkada 2020, red.) hal yang bisa diterima secara rasional," kata Sabiq. 

(BACA JUGA:Muncul Wacana Jabatan Presiden 3 Periode)

Pernyataan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia terkait keinginan dunia usaha agar Pemilu ditunda karena dunia usaha mulai bangkit bukan alasan fundamental. 

Justru, jika pelaksanaan Pemilu 2024 bisa dilaksanakan sesuai waktunya bisa menjadikan ruang segar bagi kelangsungan ekonomi. 

"Artinya itu (alasan yang disampaikan Bahlil Lahadalia, red.) alasan yang mengada-ada. Tidak ada argumen yang kuat untuk menunda Pemilu 2024," tuturnya.

Sabiq mengatakan jika pada akhirnya Pemilu 2024 sampai diundur, tidak menutup kemungkinan akan ada protes dari masyarakat.

Terutama dari para aktivis demokrasi yang melihat penundaan itu sebagai pencederaan demokrasi. (khf/fin)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: