Pemilu Diundur dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Guspardi Sebut Menteri Bahlil Tak Paham Konstitusi

Pemilu Diundur dan Perpanjangan Jabatan Presiden, Guspardi Sebut Menteri Bahlil Tak Paham Konstitusi

Menteri Investasi dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia-Instagram -@bahlillahadalia


Menteri Investasi dan Kepala Badan Kordinasi Penanaman Modal Bahlil Lahadalia menyebut jika oengusaha meminta pemilu ditunda hingga memperpanjang masa jabatan presiden.-Instagram -@bahlillahadalia

JAKARTA, fin.co.id - Pernyataan Menteri Investasi BKPM Bahlil Lahadalia dianggap kontroversi. 

Bahlil yang menyatakan keinginan pelaku usaha untuk mengundur Pemilu 2024 dan memperpanjang masa jabatan presiden menuai kritik. 

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menilai pernyataan Bahlil untuk memperpanjang masa jabatan presiden keluar dari semangat reformasi. 

(BACA JUGA:Wakil Ketua MPR: Tak Ada Agenda Perpanjang Masa Jabatan Presiden 3 Periode)

Termasuk tunda pemilu pada 2024, akan melawan kedaulatan rakyat dan tidak sesuai dengan amanat konstitusi.

Guspardi melanjutkan, menambah masa jabatan presiden seperti pelaksanaan pemilu pada Orde Lama dan Orde Baru yang dijadikan contoh oleh Bahlil dinilai tidak memahami konstitusi yaitu UUD 1945. 

Dalam konstitusi tidak ada norma yang memungkinkan presiden/wakil presiden diperpanjang masa jabatannya. katanya. 

(BACA JUGA:Harus Ada Penegasan Menolak Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode)

"Apalagi dengan menggunakan alasan ekonomi untuk menunda pergantian presiden," ujarnya, Rabu, 12 Januari 2022.

Guspardi mengingatkan, agar Bahlil jangan menggiring opini. 

Seolah-olah, pelaku usaha berharap pelaksanaan Pilpres 2024 bisa diundur dengan pertimbangan pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi COVID-19.

Guspardi menjutkan, Dalam UUD 1945 Pasal 7 secara jelas menyebutkan Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun dan dapat dipilih sekali lagi pada jabatan yang sama. 

"Lalu Pasal 22E menegaskan pemilihan umum harus dilaksanakan setiap lima tahun," terangnya.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lut

Tentang Penulis

Sumber: