Begini Hukum Tukar Uang Receh di Jalanan Menjelang Lebaran, Awas Dosa Riba!

Begini Hukum Tukar Uang Receh di Jalanan Menjelang Lebaran, Awas Dosa Riba!

Jasa tukar uang receh jelang lebaran--Net

FIN.CO.ID- Setiap tahun menjelang lebaran Idul Fitri banyak masyarakat yang menukar uang receh untuk dibagi-bagi ke keluarga dan kerabat saat suasana lebaran.

Hingga muncul jasa penukar uang keliling baik dari pihak bank, maupun dari warga yang menjajakan uang receh di pinggiran jalan. 

Dalam penukaran uang, ada sejumlah uang yang harus dibayar sebagai biaya admin. Misalnya, uang Rp100. 000 ditukar dengan uang receh Rp10.000 sebanyak 10 lembar, maka biayanya adminnya Rp50.000. 

Atau uang Rp 5.000 dengan jumlah Rp 500.000, itu biaya administrasinya Rp 75.000.

Fenomen ini sudah menjadi tradisi di masyarakat Indonesia umumnya ummat Islam. 

BACA JUGA:

Namun perlu dicatat, bahwa hukum syariat lebih tinggi dari pada tradisi. Sebab hukum syariat berasa dari Allah ta'ala. 

Sementara tradisi hanya dibuat-buat manusia. Jika tradisi bertentangan dengan syariat, maka tradisi itu wajib ditinggalkan sebagai umat muslim yang beriman. 

Hukum tukar uang receh dengan biaya admin:

Menurut Ustadz Ammi Nur Baits Dewan Pembina Konsultasisyariah, bahwa dalam kajian ekonomi islam, ada istilah barang ribawi (ashnaf ribawiyah). Dan barang ribawi itu ada 6: emas, perak, gandum halus, gandum kasar, kurma, dan garam.

Keenam benda ribawi ini disebutkan dalam hadis dari Ubadah bin Shamit radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

الذَّهَبُ بِالذَّهَبِ وَالْفِضَّةُ بِالْفِضَّةِ وَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيرُ بِالشَّعِيرِ وَالتَّمْرُ بِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ فَإِذَا اخْتَلَفَتْ هَذِهِ الأَصْنَافُ فَبِيعُوا كَيْفَ شِئْتُمْ إِذَا كَانَ يَدًا بِيَدٍ

“Jika emas dibarter dengan emas, perak ditukar dengan perak, gandum bur (gandum halus) ditukar dengan gandum bur, gandum syair (kasar) ditukar dengan gandum syair, korma ditukar dengan korma, garam dibarter dengan garam, maka takarannya harus sama dan tunai. Jika benda yang dibarterkan berbeda maka takarannya boleh sesuka hati kalian asalkan tunai” (HR. Muslim 4147).

BACA JUGA:

Berdasarkan hadis di atas, dari keenam benda ribawi di atas, ulama sepakat, barang ribawi dibagi 2 kelompok:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: