Begini Hukum Tukar Uang Receh di Jalanan Menjelang Lebaran, Awas Dosa Riba!

Begini Hukum Tukar Uang Receh di Jalanan Menjelang Lebaran, Awas Dosa Riba!

Jasa tukar uang receh jelang lebaran--Net

Pertama emas dan perak. Emas dan perak disamakan dengan semua alat tukar yang sah termasuk jenis uang kartel saat di era modern ini. 

Kedua, Bur, Sya’ir, Kurma, & Garam. Iji disamakan dengan semua bahan makanan yang bisa disimpan. Seperti beras, jagung, atau thiwul.

Hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memberikan ketentuan. Pertama, Jika tukar menukar itu dilakukan untuk barang yang sejenis,

Ada 2 syarat yang harus dipenuhi, wajib sama dan tunai. Misalnya: emas dengan emas, perak dengan perak, rupiah dengan rupiah, atau kurma jenis A dengan kurma jenis B, dst. dalam hadis di atas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, harus

مِثْلاً بِمِثْلٍ سَوَاءً بِسَوَاءٍ يَدًا بِيَدٍ

"takarannya harus sama, ukurannya sama dan dari tangan ke tangan (tunai)."

Dan jika dalam transaksi itu ada kelebihan, statusnya riba. 

Dengan demikian, tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. 

Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai.

Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan,

فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ

“Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.”

Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha

Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Afdal Namakule

Tentang Penulis

Sumber: