Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung: Total Saksi Diperiksa 172 Orang, 16 Telah Ditetapkan Tersangka

 Kasus Korupsi Komoditas Timah, Kejagung: Total Saksi Diperiksa 172 Orang, 16 Telah Ditetapkan Tersangka

Penyidik Jampidsus Kejagung saat menghitung uang yang disita dari penggeledahan terkait kasus korupsi komoditas timah--Puspenkum Kejagung

Adapun kerugian akibat kasus ini mencapai Rp 271.069.688.018.700.

Adapun 16 tersangka ini adalah sebagai berikut:

1. Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT)

2. Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2018 Emil Ermindra (EE) 

3. Mantan Direktur operasional PT Timah Tbk. Alwin Albar (ALW) 

4.Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa, Suwito Gunawan (SG)

5. Direktur PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan (MBG)

6. Dirut CV Venus Inti Perkasa (VIP), Hasan Tjhie (HT)

7. Eks Komisaris CV VIP Kwang Yung alias Buyung (BY)

BACA JUGA:

8. Dirut PT SBS, Robert Indarto (RI) 

9. Pemilik manfaat atau benefit official ownership CV VIP, Tamron alias Aon (TN). 

10. Manager operational CV VIP, Achmad Albani (AA)

11. Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP)

12. Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah (RA)

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: