Sederet Fakta Helena Lim sang Crazy Rich PIK dalam Kasus Korupsi Timah

Sederet Fakta Helena Lim sang Crazy Rich PIK dalam Kasus Korupsi Timah

Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi komoditas timah dan langsung dijebloskan ke tahanan--Puspenkum Kejagung

fin.co.id - Nama Helana Lim langsung menjadi sorotan masyarakat setelah terseret kasus korupsi tata niaga timah. 

Banyak juga yang bertanya siapa kah sebenarnya Helena Lim dan apa perannya dalam kasus korupsi tersebut. 

Crazy Rich Pantai Indah Kapuk ini juga disebut-sebut pernah memamerkan rumah mewahnya sebelum ditangkap. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) pun membeberkan peran Helena Lim dalam kasus tersebut. 

BACA JUGA:Jadi Tersangka Korupsi, Begini Peran Crazy Rich PIK Helena Lim

Diketahui, Helena Lim yang merupakan Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga timah di Bangka.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi mengatakan Helena sebagai manajer PT QSE diduga memberikan bantuan mengelola hasil tindak pidana kerja sama penyewaan peralatan proses peleburan timah.

"Perbuatan itu dilakukan dengan memberikan sarana dan fasilitas kepada para pemilik smelter dengan dalih menerima atau menyalurkan dana Corporate Social Responsibility (CSR), yang sejatinya menguntungkan diri tersangka sendiri dan para tersangka yang telah dilakukan penahanan sebelumnya," kata Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu, 27 Maret 2024.

Atas perbuatannya, Helena dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 56 KUHP.

BACA JUGA:Kejagung Buka Suara Soal Penggeledahan Rumah Helena Lim Terkait Kasus Korupsi Tata Niaga Timah

Helena ditahan selama 20 hari ke depan yang telah sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Penahanan terhadap Helena Lim dilakukan di Rutan Kejaksaan Agung.

"Selanjutnya yang bersangkutan kita lakukan pemeriksaan dan untuk kepentingan penyidkan kita lakukan penahanan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan," ujar Kuntadi.

Diwartakan sebelumnya, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang tersangka kasus korupsi komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: