Ngaku Lagi Bukber, Kerumunan Pemandu Lagu di Bogor Dibubarkan Satpol PP

Ngaku Lagi Bukber, Kerumunan Pemandu Lagu di Bogor Dibubarkan Satpol PP

Satpol PP membubarkan pemandu kafe yang mengaku sedang bukber.-FIN/Antara-

FIN.CO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, membubarkan puluhan pemandu lagu di tempat hiburan malam wilayah Sukaraja. Para pemandu lagu itu dibubarkan saat berkumpul larut malam di sebuh tempat karaoke.

"Dengan alibi bukber (buka puasa bersama) di sini. Kita sebagai petugas tidak langsung percaya, akhirnya kita bubarkan, kita tutup," kata Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Rhama Kodara di Sukaraja, Senin 18 Maret 2024.

BACA JUGA:

Dia belum memastikan tempat hiburan malam yang dirazia tersebut beroperasi atau tidak. Tetapi, kata dia, pihaknya akan memberikan sanksi tegas terhadap pengelolanya jika tempat itu terbukti beroperasi selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.

"Kita belum dapat membuktikan, tidak ditemukan aktivitas (tempat hiburan malam) hanya ada pemandu lagu, apabila berikutnya terbukti ada aktivitas kita tutup paksa, kita pasang PPNS, segel sementara," tuturnya.

Dia berharap, pengelola tempat hiburan malam mengikuti aturan yang ada. Hal itu untuk menjaga kondusifitas di bulan Ramadan.

"Kita sebagai penegak perda kita akan melakukan rutinitas seminggu bisa empat kali melakukan patroli, agar apabila ada yang melakukan aktivitas kita tutup paksa," katanya.

Rhama mengatakan, beberapa hari menjelang Ramadan, Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Kabupaten Bogor juga memasifkan sosialisasi larangan operasional THM saat Ramadan.

"Kecamatan sudah nerima surat edaran dari Pj Bupati, surat sosialisasi kepada para pengusaha, mulai sekarang sudah sosialisasi, ini edarannya sudah keluar, paling nanti tinggal nunggu pelaksanaannya pas puasa," tuturnya.

Sehingga, tidak ada lagi alasan para pengusaha THM untuk tidak menghormati dan menjaga ketertiban beribadah di bulan suci Ramadan.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat, melalui Surat Edaran (SE) Bupati Bogor melarang operasional tempat hiburan malam (THM) di daerahnya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah. Larangan tersebut berlaku bagi seluruh THM tanpa terkecuali, seperti tempat karaoke, panti pijat, dan lainnya.

BACA JUGA:

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Mihardi

Tentang Penulis

Sumber: