Salon Lorenza Yogyakarta Jadi Kedok TPPO, 53 Pemandu Lagu Disekap Cuma Boleh Keluar saat Jam Kerja

Salon Lorenza Yogyakarta Jadi Kedok TPPO, 53 Pemandu Lagu Disekap Cuma Boleh Keluar saat Jam Kerja

Unit PPA Polresta Yogyakarta Ungkap TPPO Berkedok Salon--

Salon Lorenza Yogyakarta - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) berkedok salon.

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta AKP Archy Nevada menjelaskan, pihaknya menetapkan dua orang tersangka berinisial AW (43) warga Gedongtengen Yogyakarta dan SU (49) warga Kebumen, Jawa Tengah.

Diketahui, AW adalah pemilik Salon Lorenza Yogkayarta dan mendapatkan keuntungan 25 persen. 

Sedangkan SU warga Kebumen ini bertindak sebagai admin salon Lorenza Yogyakarta yang juga mendapatkan keuntungan 25 persen.

Archy menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula  pada Jumat 21 Juli 2023, sekira pukul 14.00 WIB. 

Unit PPA Sat Reskrim Polresta Yogyakarta menerima informasi adanya penampungan pekerja LC di Salon Lorenza wilayah Gedongtengen Yogyakarta.

BACA JUGA:

"Selanjutnya dilakukan pengecekan ke TKP dan didapati adanya 53 orang wanita dan 4 orang laki-laki, yang kemudian diamankan ke Polresta Yogyakarta," ungkap Kasatreskrim.

Ia kemudian menjelaskan, setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan keterangan bahwa tersangka telah melakukan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan atau eksploitasi terhadap anak dan atau memudahkan perbuatan cabul dan atau mucikari dengan mempekerjakan 53 orang wanita dengan dua di antaranya masih anak-anak sebagai pemandu lagu. 

Dari hasil pemeriksaan, mereka setiap harinya bekerja pada pukul 20.00 WIB s/d 04.00 WIB di tujuh lokasi di Pasar Kembang. 

Para perempuan tersebut di tampung di Salon Lorenza wilayah Gedongtengen Yogyakarta sehingga mereka tereksploitasi, karena adanya aturan kerja.

"Modusnya, para korban diiming-imingi dengan uang atau barang sehingga terikat kontrak dengan pelaku," jelasnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan oleh polisi di antaranya KTP milik para perempuan yang dipekerjakan, buku register salon dan juga handphone serta ratusan botol minuman keras dari lokasi.

Tersangka diduga melanggar UU TPPO dan UU Perlindungan anak serta Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP.

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Khanif Lutfi

Tentang Penulis

Sumber: