Geledah 3 Rutan Buntut Pemerasaan Oknum KPK, Ini yang Ditemukan Penyidik

Geledah 3 Rutan Buntut Pemerasaan Oknum KPK, Ini yang Ditemukan Penyidik

Sebanyak 78 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang terbukti bersalah dalam perkara pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK melaksanakan sanksi permintaan maaf secara serentak di Gedung Juang KPK, Jakarta, Senin (26/2/2024). --kpk

FIN.CO.ID - Sejumah Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digeledah penyidik KPK pada Selasa, 27 Februari 2024.

Penggeledahan dilakukan terkait kasus pemerasan yang dilakukan oknum pegawai KPK terhadap sejumlah tahanan.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri  mengatakan langkah penggeledahan dilakukan sebagai komitmen untuk mempercepat proses hukum para pelaku pemerasan di Rutan KPK.

"Komitmen KPK untuk segera memproses disiplin pegawai dan penyidikan perkara dugaan korupsi berupa pemerasan dilingkungan Rutan Cabang KPK," ungkapnya, Rabu, 28 Februari 2024. 

Tiga lokasi cabang rutan yang di geledah meliputi rutan di Gedung Merah Putih KPK, Rutan di Pomdam Jaya Guntur, dan Rutan yang berada di gedung Anti Corruption Learning Center (ACLC). 

Dalam kegiatan tersebut, Tim Penyidik menemukan dan mengamankan bukti antara lain berbagai dokumen catatan kaitan penerimaan sejumlah uang.   

BACA JUGA:

Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. 

Ali memaparkan, penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk menjadi bagian dalam pemberkasan perkara dari para pihak yang ditetapkan sebagai Tersangka. 

"Penegakan Disiplin oknum pegawai, secara paralel, Inspektorat juga telah memintai keterangan dan masih terus melakukan proses pemeriksaan pelanggaran disiplinnya," ujar Ali. 

Ali juga menambahkan, hal ini sebagaimana komitmen KPK, untuk menindaklanjuti setiap pelanggaran di internal lembaga, dan bentuk zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi. 

Sebelumnya, sebanyak 78 pegawai terperiksa di Gedung Juang KPK pada Senin, 26 Februari 2024. 

Putusan tersebut berupa sanksi etik berat permintaan maaf secara langsung dan terbuka.(Ayu Novita)

 

DAPATKAN UPDATE BERITA FIN LAINNYA DI Google News


Gatot Wahyu

Tentang Penulis

Sumber: